Defiyan Cori

Nilai Tender Tak Wajar, Ekonom Konstitusi : Nilai Peralatan PLTG NDC Telah Menyusut

Jakarta, Ruangenergi.comBadan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengalami kesulitan yang fatal dan mengarah kepada penurunan kinerja berkelanjutan, apabila terus terjadi pembiaran oleh pemerintah.

Hal tersebut dikatakan oleh, Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, dalam keterangannya. Menurutnya, salah satu kasus lain yang tak tak wajar dihadapi, yaitu proses alih kelola Blok Rokan dari PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang akan berlangsung pada tanggal 8 Agustus 2021, dan tentu saja ada beberapa harta kekayaan (asset) akan berpindah tangan, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) North Duri Cogeneration (NDC).

Namun, katanya, ternyata telah ada proses pelelangan yang telah berlangsung dan mengundang tanda tanya besar serta bisa menjadi polemik publik. Adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Syahril menilai harga yang ditetapkan dalam proses lelang pembangkit listrik milik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) di Blok Rokan sangat mahal atau kemahalan.

“Harga yang ditetapkan oleh pihak pengelola lelang, yaitu sebesar US$ 300 juta atau setara Rp4,35 Triliun (US$1 = Rp14.500), padahal saat pembelian pada 20 tahun yang silam harganya hanya sebesar US$ 190 juta. Ada selisih yang menaik sekitar US$110 juta, wajarkah peralatan lama dengan usia pemakaian puluhan tahun lebih tinggi nilainya?,” ungkapnya, (19/04).

Atas ketidaklogisan harga dan ketidakwajaran proses lelang peralatan menjelang alih kelola Blok Rokan itu, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, Nilai buku dan teknis peralatan PLTG NDC itu tentu sudah susut dan penyusutannya sangat bisa dihitung secara akuntansi berdasar jangka waktu pemakaiannya selama hampir 20 tahun.

“Kedua, Kontrak MCTN tentu terikat dengan CPI dan kalau telah berakhir otomatis harta kekayaan (asset) nya menjadi milik negara, lalu kenapa ada proses tender, kemana dana pengembalian biaya operasi yang telah dikeluarkan oleh kontraktor migas selama cadangan belum ditemukan hingga diproduksi secara komersial (cost recovery-nya)?,” imbuhnya.

Ketiga, Kelihatan ada faktor kesengajaan melakukan tindakan wan prestasi kontraktual dan tidak mungkin dilakukan CPI dan MCTN yang selama ini dikenal sebagai perusahaan minyak bumi dan gas dunia yang kredibel dan berintegritas tanpa ada campur tangan pengambil kebijakan di pemerintahan, dan untuk itu aparat hukum harus melakukan investigasi.

Keempat, Akibat kelalaian mengantisipasi proses alih kelola dengan membiarkan pasokan listrik untuk memproduksi minyak mentah (crude oil) Blok Rokan terhenti atau dihentikan, selain mengganggu jalannya perekonomian bangsa juga merugikan keuangan negara. Potensi kehilangan penerimaan itu tak hanya penjualan rata-rata dari US$60 per barrel di hulu dengan produksi 165.000 barrel per hari, tapi juga penerimaan disektor hilir akan terganggu.

“Demikianlah supaya proses alih kelola Blok Rokan sebagai harta kekayaan dari Sumber Daya Alam (SDA) cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak ini harus menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo. Sebab, apabila terjadi pembiaran, maka berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan politik jalannya perekonomian bangsa dan negara, rakyat banyak yang dirugikan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *