Jakarta, ruangenergi.com- Hasil pertemuan antara Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika bertemu dengan PT Pertamina Patra Niaga,Selas (11/03/2025), menegaskan pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta transparansi dalam implementasi kebijakan untuk mencegah terjadinya maladministrasi.
Turut hadir, Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Ego Syahrial, Vice President Risk Strategy dan Governance Edo Prihandika, Manager Fuel Channel Mardian, dan Manager Stakeholder Relation Sri Nur Hidayat
Dalam pertemuan tersebut, Yeka mewakili Ombudsman RI, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan oleh badan usaha, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, harus berlandaskan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Ombudsman RI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan oleh badan usaha, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, harus berlandaskan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Hal ini penting guna menghindari adanya potensi maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yeka dikutip dari portal Ombudsman, Selasa (11/03/2025), di Jakarta.
Penguatan Tata Kelola
Dalam diskusi tersebut, Ombudsman RI juga menyoroti perlunya penguatan tata kelola dalam proses pengadaan dan distribusi BBM guna memastikan kelancaran suplai dan ketersediaan BBM bagi masyarakat. Ombudsman menekankan bahwa keterbukaan informasi dan pengawasan publik sangat diperlukan dalam setiap tahapan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Sejalan dengan isu yang tengah menjadi perhatian publik, Ombudsman RI secara tegas menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan, karena hal tersebut sangat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap Pertamina. Proses pengadaan BBM juga menjadi aspek yang sangat penting untuk disoroti dan dibenahi guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang.
Menanggapi, Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM, serta terus melakukan evaluasi kebijakan demi kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola good governance yang baik di dalam Pertamina Group,” ujar Direktur Manajemen Risiko Rahman Pramono Wibowo.
Dengan adanya pertemuan ini, Ombudsman RI berharap dapat terus mengawal kebijakan publik agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, sehingga mampu menciptakan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama turut dibahas mengenai isu penyaluran LPG yang berlangsung di tengah masyarakat. Sebab, terkait dengan LPG, kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang mengandalkan pengecer dalam mendapatkan LPG, di mana hal tersebut dianggap memudahkan.
Namun, di sisi lain, pola distribusi ini juga menimbulkan tantangan tersendiri, terutama dalam hal ketersediaan dan kestabilan harga LPG di tingkat konsumen. Untuk itu, Ombudsman RI ingin memastikan bagaimana keberlanjutan pendataan yang saat ini sedang dilakukan oleh Pertamina guna meningkatkan efektivitas distribusi serta memastikan subsidi LPG dapat tepat sasaran.
Pada akhir pertemuan, Yeka menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga adalah badan usaha yang menyalurkan produk subsidi, di mana dipastikan terjadi disparitas harga. Oleh karenanya, pengawasan dalam hal tersebut harus kuat.
“Investasi dan struktur dalam pengawasan harus besar sehingga menghindari adanya kebocoran atau fraud yang mungkin terjadi,” jelasnya.