Jakarta, ruangenergi.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan, berdasarkan implementasi skema gross split (GS) selama lebih kurang 7 tahun, pihaknya melihat bahwa memang Terms & Conditions (T&C) GS saat ini tidak menarik.
Implikasinya untuk proyek kedepan bahkan di beberapa kasus untuk me-maintain produksi saat ini pun tidak ekonomis.
“Jadi bukan GS-nya yang salah karena skema tersebut juga dikenal di beberapa negara, yang jadi masalah itu T&C skema GS kita saat ini yang disainnya jelek atau tidak menarik,” kata Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Senin (18/03/2024), di Jakarta.
Itu sebabnya, lanjut Benny, pihaknya berharap bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang menjalankan skema GS selama ini, seperti Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE), juga harus terbuka menyampaikan kendala yang dihadapi supaya ada sharing pengalaman dari pelaku langsung. Sehingga publik juga tidak bingung dan misleading kenapa pada berbondong bondong minta kembali ke skema CR.
“PHE sudah mengajukan usulan migrasi kontraks Gross Split (GS) di 4 Wilayah Kerja kembali ke skema Kontrak Cost Recovery (CR) ke SKK Migas, kami sudah berdiskusi dan memahami kebutuhan tersebut. Namun kami juga meminta agar PHE memperbaiki proposal tersebut dengan menambahkan justifikasi yang lebih komprehensif, mengingat migrasi kontrak ini merupakan perubahan yang prinsipil,” urai Benny.
Bagi pria yang pernah bekerja di Kantor Pusat OPEC, menyampaikan PHE memang sudah mengajukan proposal, tapi dirinya melihat perlu diperbaiki proposalnya, tidak ujug-ujug mengajukan proposal migrasi dari Gross Split ke Cost Recovery semata-mata karena proyek kedepan tidak ekonomis, atau migrasi tersebut dalam rangka men-unlock potensi sumber daya di wilayah kerja tersebut.
Benny menambahkan bahwa proposal perlu di elaborasi lebih jauh, kenapa baru sekarang PHE berbondong-bondong pindah kembali ke CR, padahal ada WK eksisting yang minta pindah tersebut dari awal saat alih kelola dengan skema Gross Split 5 tahun lalu bagian bersih kontraktor (Net contractor share) sudah negatif.
“Kegiatan maintenance fasilitas di beberapa WK lain juga jadi terhambat dengan Skema Gross Split saat ini yang tentunya berdampak ke produksi dan lain-lain. Jadi proposal harus komplit dengan kronologis, Pros & Cons dan lain-lain,”tukas Benny.