Palangka raya, Kalteng, ruangenergi.com- Di banyak wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan Tengah, tambang rakyat bukan sekadar aktivitas ekonomi. Ia adalah kisah tentang bertahan hidup—tentang perut yang harus diisi, di tengah aturan negara yang sering terasa jauh dari realitas masyarakat.
Tambang rakyat lahir bukan karena pilihan bebas. Ia tumbuh dari keterbatasan lapangan kerja, kemiskinan struktural, ketimpangan akses ekonomi, hingga lemahnya kehadiran negara di wilayah pinggiran. Bagi masyarakat lokal, aktivitas ini bukan sekadar usaha ekonomi, melainkan strategi bertahan hidup.
Karena itu, pendekatan terhadap tambang rakyat tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Pendekatan represif tanpa solusi justru berpotensi melahirkan persoalan sosial baru—mulai dari pengangguran hingga meningkatnya konflik sosial.
Tambang Rakyat: Antara Realitas Sosial dan Regulasi Negara
Dalam perspektif sosial, tambang rakyat memiliki fungsi penting menjaga keberlangsungan hidup masyarakat. Jika fungsi ini dihilangkan tanpa alternatif, maka yang muncul adalah disfungsi sosial.
Di sisi lain, persoalan tambang rakyat juga berkaitan dengan ketimpangan akses sumber daya. Dominasi korporasi besar sering membuat masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Dalam kondisi seperti ini, tambang rakyat kerap menjadi bentuk perlawanan ekonomi kelompok marginal.
Karena itu, kebijakan pertambangan idealnya berpihak pada kelompok paling rentan, memastikan manfaat sumber daya alam tidak hanya dinikmati pemodal besar, tetapi juga masyarakat kecil.
Jalan Tengah: Legalitas, Pendampingan, dan Diversifikasi Ekonomi
Solusi tambang rakyat berkeadilan dapat ditempuh melalui beberapa langkah utama.
Pertama, legalitas dan perlindungan. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kemudahan perizinan IPR, serta perlindungan hukum bagi penambang kecil menjadi fondasi penting. Negara perlu mengakui realitas sosial, bukan meniadakannya.
Kedua, pendampingan dan pengelolaan berkelanjutan. Edukasi keselamatan kerja, penggunaan teknologi ramah lingkungan tanpa merkuri, serta pembentukan koperasi tambang rakyat menjadi langkah menuju tambang yang lebih beradab.
Ketiga, diversifikasi nafkah. Pengembangan sektor pertanian, perikanan, UMKM, pelatihan keterampilan non-tambang, serta akses modal dan pasar diperlukan agar tambang tidak menjadi satu-satunya sandaran hidup.
Peran Pemerintah: Dari Regulasi hingga Implementasi
Pemerintah pusat memiliki peran strategis dalam menyusun regulasi nasional yang adil, menetapkan standar lingkungan dan keselamatan, serta menyediakan dukungan teknologi dan pendanaan.
Sementara itu, pemerintah daerah memegang peran operasional: pendataan penambang, fasilitasi perizinan, pengawasan lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi lokal. Tanpa koordinasi pusat dan daerah, kebijakan berpotensi tumpang tindih dan masyarakat tetap berada di wilayah abu-abu hukum.
Tata Kelola Kolaboratif: Kunci Mencegah Konflik
Pendekatan ideal dalam pengelolaan sumber daya alam adalah tata kelola kolaboratif beretika—melibatkan negara, masyarakat, swasta, akademisi, dan masyarakat sipil.
Konsep ini menekankan bahwa pengelolaan SDA bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal moral, keadilan sosial, dan keberlanjutan. Manfaat SDA harus dirasakan kelompok paling rentan, hak masyarakat adat harus diakui, dan keberlanjutan lingkungan harus dijaga lintas generasi.
Konflik biasanya muncul ketika keadilan absen dan suara lokal tidak didengar.
Realitas Kalimantan Tengah: Dilema yang Nyata
Di sepanjang DAS Kahayan dan Katingan, tambang rakyat menjadi cermin dilema klasik antara menjaga lingkungan dan mempertahankan nafkah hidup.
Di sisi lain, konflik lahan antara masyarakat lokal dan perkebunan skala besar menunjukkan bahwa konflik sering muncul bukan karena niat buruk, tetapi karena tata kelola yang belum sepenuhnya adil.
Bagi masyarakat adat Dayak, hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi ruang hidup dan identitas budaya. Ketika kebijakan formal tidak sepenuhnya mengakomodasi nilai ini, potensi gesekan sosial menjadi sulit dihindari.
Refleksi: Sumber Daya Alam, Berkah atau Konflik?
Kalimantan Tengah adalah wilayah yang kaya sumber daya alam. Tantangannya bukan pada ketersediaan sumber daya, tetapi pada bagaimana mengelolanya agar benar-benar menjadi kesejahteraan yang adil.
Tata kelola tambang rakyat yang berkeadilan adalah bentuk kecerdasan etika dalam kebijakan publik. Sumber daya alam bisa menjadi berkah jika dikelola dengan nurani, tetapi bisa berubah menjadi konflik jika dikelola tanpa keadilan.
Pada akhirnya, penyelesaian persoalan tambang rakyat membutuhkan kehadiran negara yang adil, kolaboratif, dan beretika—agar alam benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bersama, bukan sumber konflik sosial.
Dr.Yossita Wisman,SE.M.M.Pd/Dosen S2 IPS Universitas Palangka Raya/Wakil Ketua Bidang Sosial Budaya Dan pariwisata Dewan adat Dayak(DAD) Kalimantan Tengah/Pengamat Sosial Budaya/Anggota Asosiasi Prkumpulan Intelektual Dayak indoesia

