OPINI: Subsidi Energi Indonesia: Mahal, Salah Arah, dan Menghambat Masa Depan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com-Pemerintah terus menggaungkan pentingnya transisi energi. Namun, jika kita menengok angka-angka yang ada, arah kebijakan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Pada 2023, subsidi energi tercatat sekitar Rp159 triliun. Angka ini naik menjadi hampir Rp187 triliun di 2024, dan diperkirakan tetap tinggi di kisaran Rp183–200 triliun pada 2025. Ini bukan sekadar angka besar—ini adalah beban fiskal yang terus berulang setiap tahun tanpa perubahan mendasar.

Namun persoalannya bukan hanya soal besaran. Masalah utamanya adalah arah.

Lebih dari 90 persen subsidi BBM dinikmati oleh sektor transportasi. Artinya, sebagian besar uang negara habis untuk aktivitas konsumtif: membakar bahan bakar di jalan. Bukan untuk meningkatkan produktivitas, bukan pula untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Yang lebih ironis, subsidi ini banyak dinikmati oleh kelompok yang sebenarnya tidak membutuhkan. Kendaraan pribadi, mobil kelas menengah, bahkan kelompok mampu ikut menikmati harga murah yang disubsidi negara.

Sebaliknya, subsidi listrik—yang dampaknya lebih produktif—justru lebih kecil dan relatif lebih tepat sasaran. Subsidi ini digunakan oleh rumah tangga kecil dan pelaku usaha, sehingga langsung menggerakkan ekonomi riil.

Namun ada persoalan yang lebih besar dan jarang dibahas secara terbuka: Indonesia juga mensubsidi batubara.

Melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), harga batubara untuk PLN dipatok sekitar USD 70 per ton—jauh di bawah harga pasar. Selisih harga ini pada dasarnya adalah subsidi tersembunyi, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp80–100 triliun per tahun. Hampir setara dengan subsidi BBM.

Artinya, Indonesia sebenarnya memberikan subsidi ganda untuk energi fosil:

BBM untuk transportasi, dan batubara untuk listrik.

Di sinilah paradoks besar itu muncul.

Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang transisi energi. Namun di sisi lain, kebijakan fiskal justru memperkuat ketergantungan pada energi fosil.

Dampaknya jelas. Energi bersih seperti panas bumi kesulitan berkembang. Bukan karena teknologinya belum siap, melainkan karena kalah bersaing dalam harga yang tidak adil.

Listrik dari batubara dibuat murah secara artifisial melalui kebijakan. Sementara energi terbarukan harus bersaing dalam mekanisme pasar yang “dimanipulasi” oleh subsidi tersebut.

Padahal, solusinya relatif sederhana.

Dengan tambahan subsidi sekitar Rp500–800 per kWh, listrik panas bumi sudah bisa menjadi kompetitif. Total kebutuhan anggarannya pun hanya sekitar Rp20–30 triliun per tahun untuk tahap awal—jauh lebih kecil dibandingkan total subsidi energi saat ini.

Lebih penting lagi, dampaknya jauh lebih strategis.

Subsidi ini tidak habis dibakar, tetapi menjadi investasi jangka panjang. Ia mendorong pembangunan proyek, membuka lapangan kerja, mengurangi impor energi, dan memperkuat ketahanan nasional.

Pertanyaannya bukan apakah Indonesia mampu melakukan perubahan.

Pertanyaannya adalah: apakah Indonesia mau?

Selama subsidi masih diarahkan untuk konsumsi energi fosil, selama itu pula transisi energi hanya akan menjadi slogan tanpa substansi.

Sudah saatnya paradigma diubah: dari subsidi konsumtif menjadi subsidi produktif. Dari membakar energi, menjadi membangun masa depan.

Jika tidak, Indonesia akan terus membayar mahal—bukan hanya secara fiskal, tetapi juga dalam kehilangan momentum menuju kemandirian energi.

Oleh: Riki F. Ibrahim