Jakarta,ruangenergi.com=PT Pema Global Energi (PGE) selaku operator wilayah kerja B di Aceh Utara berupaya mengoptimalkan produksi sumur-sumur migas yang ada dan masih berpotensi serta berupaya mencari daerah-daerah eksplorasi sumur baru di wilayah kerja tersebut.
Langkah ini dilakukan pasca diserahterimakan pengelolaan WK B dari PT Pertamina Hulu Energi North Sumatera B Block (PHE NSB) pada 17 Mei 2021 lalu.
“Kami mengoptimalkan produksi sumur-sumur yang ada dan masih potensial untuk ditingkatkan serta mencari daerah ekplorasi sumur-sumur baru,” kata Goverment and Public Relation Affair PT. PGE Fauzi Umar kepada ruangenergi.com,Rabu (19/05/2021) di Jakarta.
Fauzi menambahkan PGE berupaya melanjutkan apa yang telah dilakukan PHE terutama kelangsungan produksi migas Aceh untuk mendukung ketersediaan gas yang cukup dengan harga yang kompetitif yang pada gilirannya akan menghidupkan kembali kawasan KEK Arun yang dulu pernah jaya.
“Kami berupaya melanjutkan apa yang telah dilakukan PHE terutama kelangsungan produksi migas Aceh untuk mendukung ketersediaan gas yang cukup dengan harga yang kompetitif yang pada gilirannya akan menghidupkan kembali kawasan KEK Arun yang dulu pernah jaya.Posisi yang ada sekarang 55 MMscfd gas dan 868 barrel condensat,” tutur Fauzi.
Dalam catatan ruangenergi.com,Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB), resmi menyerahkan pengelolaan 100% Wilayah Kerja (WK) B kepada PT Pema Global Energi (PGE) pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 23.59 WIB, dalam sebuah seremoni yang diselenggarakan di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Serah terima alih kelola WK B ini dilakukan berdasarkan Surat No. SRT-0104/BPMA0000/2021/B0 dari Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kepada Direktur Utama PHE NSB tanggal 1 Mei 2021 yang juga menyampaikan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021. Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PGE sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
WK B terdiri dari 3 lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan 2 sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan 8 sumur aktif. Produksi gas mencapai 55 MMscfd dan kondensat 868 barel per hari. Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan WK B pertama kali ditandatangani pada tanggal 1 September 1967 dengan Mobil Oil Indonesia sebagai Kontraktor KKS yang berlaku hingga 3 Oktober 1998.
Dalam periode ini Mobil Oil merger dengan Exxon, sehingga berganti nama menjadi Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI). KKS tersebut selanjutnya diperpanjang hingga 3 Oktober 2018. Namun, pada 3 Oktober 2015 WK B dialihkelolakan dari EMOI kepada PHE NSB, yang menjalani peran sebagai operator di WK B hingga akhir masa KKS pada 3 Oktober 2018. Sejak itu, KKS WK B mengalami beberapa kali perpanjangan termasuk melalui proses perencanaan alih kelola kepada PGE, hingga akhirnya pada 17 Mei 2021 PHE NSB menyerahkan 100% pengelolaan WK B kepada PGE untuk selanjutnya terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 pukul 00.00 menjadi operator WK B.