Jakarta,ruangenergi.com– Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan (Ditjen Gakkum) Hukum di lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang berjalan dan saat ini baru dilakukan pembahasan dalam focus discussion group (FGD).
Adalah Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana, menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Gakkum di dalam struktur kementerian, masih dibahas dalam FGD.
“Masih berproses (pembentukan Ditjen Gakkum ESDM).. baru FGD sekali..,” kata Rida Mulyana dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Senin (26/09/2022) di Jakarta.
Rida menjelaskan, ini merupakan unit khusus yang menangani kepatuhan perundang-undangan ESDM, setingkat eselon-1.
Ruangenergi.com mendapatkan informasi bahwa Kementerian ESDM mengusulkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM, untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis kementerian.
Tugas dan fungsi yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM merupakan tindak lanjut hasil pengawasan secara teknis yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal teknis, terutama kegiatan yang mengandung unsur tindak pidana serta pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi tindak pidana.
Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM saat ini sedang dilakukan pembahasan tahap awal. Pada tanggal 22 Agustus 2022 Kementerian ESDM telah melaksanakan FGD dengan mengundang narasumber dari DPR, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan,
Kementerian LHK, dan BPOM. Selanjutnya Kementerian ESDM akan membahas secara internal sebelum diusulkan kepada Kementerian PANRB.
Dalam dokumen yang diterima ruangenergi.com, disebutkan bahwa Rencana pembentukan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM didasarkan atas 5 (lima) Undang-Undang sektor ESDM, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi; dan
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mempertimbangkan besarnya tanggung jawab dan luasnya wilayah Indonesia serta pentingnya pengamanan pengusahaan untuk menjamin dan memastikan kegiatan pengusahaan di sektor ESDM dilaksanakan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan, maka tugas dan fungsi aparat pemerintah dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, serta panas bumi, yang saat ini telah dilakukan oleh PPNS yang tersebar pada masing-masing Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian ESDM dengan segala kondisi keterbatasan, baik secara anggaran maupun sumber daya, perlu diwadahi dalam bentuk unit organisasi struktural di lingkungan Kementerian ESDM.
Informasi yang diterima ruangenergi.com, disebutkan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian ESDM sedang memproses pembentukan dari Ditjen Gakkum ESDM tersebut.