Pemerintah Aceh Terima Dana Signature Bonus Migas! US$805 Ribu

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Bandah Aceh, ruangenergi.com– Kabar gembira datang untuk masyarakat Aceh di penghujung tahun ini. Setelah melalui proses panjang dan sempat tertunda bertahun-tahun, hak Pemerintah Aceh atas pembagian hasil Signature Bonus (bonus tanda tangan) dari sektor minyak dan gas bumi (migas) akhirnya resmi cair.

Dikutip dari website BPMA, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM telah menuntaskan pembayaran dana tersebut, yang resmi masuk ke kas Pemerintah Aceh pada Jumat, 18 Desember 2025.

Tidak tanggung-tanggung, total dana segar yang diterima mencapai USD 805.000 atau setara dengan sekitar Rp13 miliar.

Dana belasan miliar rupiah ini bukan hadiah cuma-cuma, melainkan hak murni Aceh yang bersumber dari komitmen para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dana ini dikumpulkan sebelum penandatanganan kontrak bagi hasil di tiga wilayah kerja (WK) strategis, yaitu: Wilayah Kerja “B”. Offshore Northwest Aceh (ONWA). Offshore Southwest Aceh (OSWA)

Secara teknis, uang tersebut awalnya disetor oleh kontraktor ke Ditjen Migas sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Barulah kemudian, sesuai aturan, dana tersebut “dibagihasilkan” dan ditransfer ke Aceh.

Cairnya dana ini merupakan prestasi tersendiri bagi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pasalnya, selama ini pencairan Signature Bonus terkendala karena belum adanya aturan teknis spesifik yang mengatur mekanisme bagi hasilnya.

Kepala BPMA, Nasri Djalal, menyebut keberhasilan ini adalah buah dari inisiatif dan kolaborasi intensif pihaknya bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa “menagih” hak Aceh ini adalah prioritas utamanya.

“Penyelesaian pembayaran Signature Bonus merupakan program kerja jangka pendek Kepala BPMA. Ini adalah kontribusi nyata untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh, berhubung sudah bertahun-tahun hak pemerintah ini tertunda,” tegas Nasri Djalal.

Nasri menceritakan bahwa proses di balik layar tidaklah instan. Diperlukan serangkaian pertemuan maraton dan koordinasi ketat dengan Ditjen Migas serta Ditjen Perbendaharaan untuk mencari solusi atas kekosongan aturan teknis yang sempat menjadi penghambat.

“Alhamdulillah, terima kasih atas bantuan dan kerja sama tim yang solid. Akhirnya hari ini pembayaran dapat diselesaikan,” ungkapnya penuh syukur.

Realisasi pembayaran ini menjadi bukti konkret peran BPMA sebagai trustee (wali amanat) dalam mengamankan hak-hak Aceh sesuai amanat PP Nomor 23 Tahun 2015. Kini, dana Rp13 miliar tersebut siap digunakan Pemerintah Aceh untuk menggenjot program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Rencong.