Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Energi Terbarukan. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam transaksi jual beli listrik antara pengembang pembangkit listrik (PPL) dan PT PLN (Persero) serta mempercepat pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.
Jenis Pembangkit yang Diatur
Peraturan ini mencakup pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan, yaitu:
- Pembangkit listrik tenaga panas bumi
- Pembangkit listrik tenaga air
- Pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik
- Pembangkit listrik tenaga bayu (angin)
- Pembangkit listrik tenaga biomassa
- Pembangkit listrik tenaga biogas
- Pembangkit listrik tenaga energi laut
- Pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati
- Pembangkit listrik berbasis sampah
Beberapa pembangkit seperti tenaga surya, bayu, dan energi laut juga dapat dilengkapi dengan fasilitas baterai atau penyimpanan energi lainnya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik.
Ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL)
Regulasi ini menetapkan bahwa PJBL harus memuat ketentuan-ketentuan utama, antara lain:
- Jangka waktu kontrak maksimal 30 tahun sejak pembangkit mulai beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD), dengan opsi perpanjangan tanpa menghitung investasi awal.
- Hak dan kewajiban PPL dan PLN, termasuk kewajiban PPL dalam menjaga pasokan listrik dan pemenuhan regulasi teknis.
- Pengendalian operasi sistem tenaga listrik, sesuai dengan Grid Code dan Distribution Code yang berlaku.
- Harga dan penyesuaian tarif, yang dapat berubah jika terjadi perubahan regulasi perpajakan, kewajiban lingkungan, atau faktor lain yang disepakati.
- Penyelesaian perselisihan, yang dapat dilakukan melalui musyawarah, peradilan, atau arbitrase sesuai kesepakatan dalam PJBL.
Jaminan Pelaksanaan dan Sanksi Keterlambatan
Pengembang listrik diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan proyek dengan nilai maksimal 10% dari total biaya proyek. Jika proyek mengalami keterlambatan dalam mencapai COD, maka akan dikenakan denda (Liquidated Damage) yang dihitung berdasarkan jumlah keterlambatan, dengan batas maksimal 180 hari kalender.
PLN Wajib Menyerap Listrik Energi Terbarukan
Regulasi ini mewajibkan PLN untuk membeli listrik dari PPL sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam PJBL. PLN juga dapat membeli kelebihan tenaga listrik (excess power), tetapi dengan batasan maksimal 30% dari kapasitas yang diperjanjikan.
Dalam kondisi tertentu, PLN dapat melakukan pembatasan (curtailment) terhadap pasokan listrik dari pengembang. Namun, jika pembatasan ini terjadi karena kondisi yang berasal dari PLN, maka pengembang tetap berhak mendapatkan pembayaran atas energi yang dianggap telah disalurkan (Deemed Dispatch).
Dukungan terhadap Investasi dan Penggunaan Produk Lokal
Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, peraturan ini mengatur bahwa pengembang listrik wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, hak atas kredit karbon, sertifikat energi terbarukan, dan label hijau juga diatur dalam PJBL sebagai bagian dari nilai ekonomi karbon.
Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan
PLN diwajibkan melaporkan setiap perjanjian jual beli tenaga listrik yang telah ditandatangani kepada Kementerian ESDM paling lambat 5 hari kerja setelah penandatanganan PJBL. Selain itu, PLN juga harus menyampaikan laporan berkala tentang kemajuan pembangunan pembangkit energi terbarukan setiap 6 bulan hingga COD tercapai.
Ketentuan Peralihan
PJBL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tetap berlaku hingga masa kontraknya berakhir. Namun, jika ada perpanjangan kontrak, maka perpanjangan tersebut harus mengikuti ketentuan dalam regulasi yang baru.
Peraturan ini juga menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017, yang telah beberapa kali diubah. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap pemanfaatan energi terbarukan semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang transparan dan kompetitif dalam sektor ketenagalistrikan.