Screenshot video Webinar Tantangan dan Peluang KPBU di bidang Migas

Pemerintah Beberkan Tantangan Skema KPBU dalam Pembangunan Infrastruktur Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan bahwa Pemerintah dalam membangun infrastruktur di sektor energi tidak dapat melakukan sendiri, melainkan butuh peran sektor semua pihak melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Dalam Webinar yang bertajuk “Peluang dan Tantangan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Bidang Minyak dan Gas Bumi“, bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi insan KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) di Indonesia dalam menggali berbagai potensi KPBU di bidang migas.

Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Sri Bagus Guritno, mengatakan, jika dikaitkan dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 5 tahun kedepan (2020-2024) terdapat target di sektor energi dan ketenagalistrikan yang berhubungan dengan migas.

“Pertama, terkait target emisi CO2 di Pembangkitan sebesar 323 juta ton. Kedua, konsumi listrik per kapita naik sebesar 1.500 kWh. Ketiga, untuk jaringan gas kota (Jargas) sebesar 4 juta sambungan rumah tangga. Keempat, peningkatan infrastruktur kilang minyak bumi,” tutur Bagus dalam sambutannya secara virtual, (19/12).

Namun demikian, kata Bagus, untuk mewujudkan target di sektor energi dan ketenagalistrikan, Pemerintah tidak dapat melakukan sendiri. Hal ini berdasarkan kerangka pendanaan infrastruktur tahun 2020-2024, tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJM. Di mana terdapat kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia sekitar Rp 6.400 Triliun.

“Berdasarkan kebutuhan tersebut, Pemerintah perlu menggunakan segala alternatif skema pembiayaan, mengingat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak bisa memenuhi secara penuh. Oleh karena itu, Pemerintah menggunakan strategi pembiayaan dari pihak swasta, kemudian KPBU, BUMN, dan APBN sebagai pembanding,” jelas Bagus.

Di tengah tantangan global buang terjadi saat ini, lanjutnya, kolaborasi antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur diperlukan untuk peningkatan efisiensi pengelolaan migas, serta meningkatkan kesejahteraan bangsa perlu dilakukan.

Menurutnya, terkait dengan KPBU dalam penyediaan infrastruktur, hal ini bertujuan untuk kepentingan umum, di mana sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya dari badan usaha dengan pembagian risiko yang seimbang.

“Jadi di sini dengan KPBU ada dukungan-dukungan dari pemerintah yang bisa digunakan untuk membuat project-nya menjadi layak dan bankable,” imbuhnya.

Secara regulasi, kata Bagus, menggunakan Perpres nomor 38 tahun 2015 tentang KPBU Dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam Perpres tersebut juga menyatakan bahwa sektor migas dan Energi Baru Terbarukan (EBT) merupakan sarana yang bisa dilakukan penyediaan skema KPBU.

“Detail ada di Permen Bappenas nomor 2 tahun 2020 tentang Tatacara Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur, yang melingkupi pengelolaan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi bisa di KPBU kan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, saat seperti Pembangunan Jargas yang sedang berjalan, di mana Kementerian ESDM selalu PJPK mengusung pembangunan jaringan gas kota (Medan, Pasuruan, Bandar Lampung, Jombang, Mojokerto, Perlambang, Batam, Depok dan lainnya). Ia menambahkan, proyek-proyek tersebut saat ini masih dalam tahap perencanaan.

“Namun ada beberapa proyek yang masih dalam tahap kajian yakni pembangunan Kilang. Di mana PT Pertamina (Persero) akan melakukan skema KPBU di bidang Refinery, tapi ini masih dalam kajian,” tandas.