Jambi, Ruangenergi.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menghentikan kegiatan penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) yang berlokasi di Kawasan Hutan Produksi Sungai Air Mato, Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi.
Adalah Tim Operasi Gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Polda Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan TNI, 5 februari 2021, yang berhasil menghentikan kegiatan ilegal penambangan minyak bumi tersebut.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, mengatakan, di lokasi tersebut Tim Operasi Gabungan berhasil mengamankan 62 sumur minyak.
Dari 62 sumur tersebut, terdapat 20 bak wadah penampung, 1 tangki boks besi, 18 tangki fiber atau tangki tedmon, 4 mesin pengebor, 1 pompa, 50 batang pipa besi, 62 rol penarik canting, dan pipa saluran minyak sepanjang 8 km.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada semua anggota Tim Operasi Gabungan atas keberhasilan operasi ini. Selain illegal logging, illegal drilling marak di Provinsi Jambi. Kami sudah mengidentifikasi dan merencanakan operasi penghentian ini. Masih ada aktivitas serupa di lokasi lain dan kami akan terus menghentikan dan menindak para pelaku kejahatan lingkungan ini,” terang Sustyo Iriyono, (06/02).
Ia menambahkan, operasi gabungan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai maraknya kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang merupakan area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri PT Agronusa Alam Sejahtera, di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menambahkan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap pelaku kegiatan pertambangan minyak ilegal, dan menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, pemda dan pihak terkait lainnya untuk menyelidiki dan menyidik, mengungkap pelaku dan pemodal kegiatan ilegal ini, dan menghukum seberat-beratnya. Illegal drilling ini kejahatan luar biasa yang merusak ekosistem, mencemari lingkungan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa manusia,” ungkap Ridho Sani.
Lebih jauh, Ridho mengungkapkan, hasil operasi penertiban illegal drilling ini akan ditindaklanjuti bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.