Pemerintah Diharapkan Melakukan Perbaikan Secara Radikal Terhadap Iklim Investasi Hulu Migas

Jakarta,ruangenergi.com– Pemerintah Republik Indonesia diharapkan melakukan perbaikan secara radikal terhadap iklim investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) di negeri ini.

Karenanya, jangan hanya melakukan perbaikan yang hanya sekedarnya tetapi lakukan perbaikan yang radikal yang memberi kepastian bisnis yang pasti kepada para investor sejak awal mau bereksplorasi sampai akhir kontrak di industri hulu migas.

Misalnya dengan memberi hak assume & discharge yang diberikan secara automatis sehingga penambahan aktifitas secara massive dan aggressive bisa terjadi di industri hulu migas untuk mencapai target produksi sebesar 1 jt bopd dan gas sebesar 12 bcfd.

Demikian dikatakan Executive Director Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Jumat (24/03/2023) di Jakarta.

“Kita tidak punya waktu yg banyak sebab era energy transisi sudah datang.Menurut IPA ini adalah kesempatan baik untuk bisa memperbaiki iklim investasi yang harus digunakan sebaik baiknya dengan melakukan perubahan yang sungguh diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi terutama untuk para investor untuk eksplorasi dan mengembangkan lapangan lapangan migas baru,” tegas Marjolijn.

Informasi yang diterima oleh ruangenergi.com, bahwa pemerintah terus menggodok rencana revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) terkait aspek perpajakan industri hulu minyak dan gas bumi (migas)Aturan tersebut di antaranya PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang biaya oprasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di bidang usaha hulu migas. Kemudian, terkait PP Nomor 53 tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Kementerian Keuangan Rahayu Pusparasi mengatakan, revisi kedua aturan tersebut dilakukan untuk mendorong iklim investasi di sektor hulu migas, sehingga ke depannya bisa menjadi lebih efisien.

Dia juga memastikan revisi kedua PP tersebut akan memberikan manfaat bagi investor maupun negara. Selain itu juga bisa memberikan ruang bagi pengusaha untuk bisa meningkatkan daya saing dan meningkatkan efisiensinya.

“Selain itu juga bisa meningkatkan efisiensinya juga, dan berbagai hal yang mungkin bisa diarahkan kepada insentif yang lebih memudahkan mereka (pengusaha),” kata Pusapa dalam Media Briefing, Selasa (21/3/2023).

Adapun revisi PP Nomor 27 tahun 2017 akan merevisi soal definisi kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Kemudian akan merevisi kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi, monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi, serta kewenangan penetapan domestic market oblogation (DMO) harga 10% ICP bagi kontraktor ekstising kepada Menteri ESDM tanpa persetujuan Menteri Keuangan

Selanjutnya, revisi PP Nomor 53 Tahun 2017 akan mengatur definisi kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA); kriteria pemberian fasilitas perpajakan; pemberian fasilitas PPN, PBB Tubuh Bumi, dan PDRI, serta monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan.

“Tetapi sekali lagi ini masih dalam pembahasan yang kita menunggu ini selesai dan dalam proses penyusunan peraturan akan ada uji publik juga. Kita pastikan revisi kedua PP ini memberi manfaat bagi kedua pihak, baik investor maupun negara,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *