Anggota Komisi VII DPR

Pemerintah Diminta Evaluasi Izin Tambang Emas di Sanghie

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Anggota Komisi VII DPR-RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif untuk melakukan evaluasi izin pertambangan emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi VII DPR-RI, Mulyanto, dalam keterangan resminya kepada media, (14/06).

Tak hanya itu, Politisi PKS tersebut juga meminta pihak kepolisian untuk mendalami keterkaitan antara kasus kematian Wakil Bupati Sangihe, Sulut, Helmud Hontog, dengan surat permintaan pembatalan izin kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS), yang pernah diajukan Helmud kepada Menteri ESDM.

Sebelumnya, masyarakat di sekitar lokasi menolak adanya pertambangan emas yang akan dilakukan oleh PT TMS.

“Walau kita belum tahu secara pasti hasil autopsi pihak kepolisian perihal penyebab kematian Wakil Bupati Sangihe tersebut, namun izin pertambangan yang diberikan sebesar 42.000 hektar, yang lebih dari setengah luas pulau Sangihe ini patut mendapat perhatian publik,” jelas Mulyanto.

Mulyanto menyatakan, kasus kematian Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontog ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa karena melibatkan tokoh publik yang sedang berjuang mempertahankan kepentingan publik.

Dirinya mendorong agar Kementerian ESDM meninjau kembali aspek lingkungan dan keselamatan pertambangan atas izin tambang emas tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada.

“Apa bisa pulau kecil seperti ini diberikan izin pertambangan industrial seluas itu tanpa merusak keselamatan lingkungan dan masyarakat,” papar Mulyanto.

Ia menegaskan, seharusnya izin diberikan hanya seluas wilayah yang benar-benar prosfektif untuk ditambang, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun lingkungan.

“Tidak setengah luas Pulau Sangihe. Ini berlebihan. Bagaimana penduduk pulau Sangihe bisa hidup dengan layak kalau setengah wilayahnya adalah pertambangan? Tidak bisa kita bayangkan,” tegas Mulyanto.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengaku telah menerima surat pribadi dari Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), dan akan melakukan pertemuan dengan pihak Kabupaten Sanghie.

“Untuk itu, saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS,” jelasnya.

Terkait dengan permintaan untuk membatalkan izin PT TMS, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah Kontrak Karya (KK) PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan.

Sebagaimana diketahui, dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha. Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 Ha (kurang dari 11% dari total luas wilayah KK PT TMS).

Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dilapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat.