Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satu langkah yang ditempuh adalah meningkatkan lifting migas serta mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional di sektor hulu migas.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Rapat Koordinasi Penghitungan Bersama Realisasi Lifting Migas Kumulatif hingga Triwulan IV Tahun 2024. Rapat yang berlangsung secara daring pada Selasa (4/3) hingga Rabu (5/3) ini bertujuan untuk merekonsiliasi data realisasi lifting migas antara pemerintah pusat dan daerah penghasil.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, target PNBP subsektor Migas ditetapkan sebesar Rp110,15 triliun. Perhitungan ini berdasarkan asumsi makro lifting minyak bumi sebesar 635 ribu barel per hari (MBOPD), lifting gas bumi sebesar 1.033 ribu barel setara minyak per hari (MBOEPD), harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar 82 dolar AS per barel, dan nilai tukar rupiah Rp15.000 per dolar AS.
Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Ditjen Migas, Yohannes Martin Dreisohn Hasugian, menyampaikan bahwa pengelolaan penerimaan negara sektor migas bergantung pada berbagai peraturan dan kewenangan beberapa instansi terkait. Ia juga menyoroti faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan negara dari sektor migas, seperti ICP, nilai tukar rupiah, volume lifting, serta kondisi alam yang kerap berfluktuasi.
“Sampai dengan Triwulan IV Tahun 2024, pencapaian target lifting migas masih menghadapi berbagai kendala di lapangan, baik dari sisi operasional, kegiatan pengembangan, maupun hambatan non-teknis lainnya. Oleh karena itu, koordinasi yang sudah terjalin antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk daerah penghasil migas, diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mencapai target lifting yang lebih optimal,” ujar Martin.
Untuk tahun 2025, Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui target PNBP subsektor Migas sebesar Rp112,2 triliun. Target ini dihitung dengan asumsi lifting minyak bumi sebesar 605 MBOPD, lifting gas bumi sebesar 1.005 MBOEPD, ICP 82 dolar AS per barel, serta nilai tukar rupiah Rp16.000 per dolar AS.
Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi migas di tahun-tahun mendatang, Kementerian ESDM bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan terus melakukan berbagai upaya strategis. Langkah-langkah tersebut mencakup percepatan pengembangan dan produksi lapangan baru, optimalisasi cadangan minyak melalui peningkatan manajemen, peningkatan keandalan fasilitas produksi, serta penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) guna meningkatkan cadangan migas.
Martin juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dalam memperlancar proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan hulu migas.
“Saya berharap peran serta dari Ibu dan Bapak di daerah yang memiliki kewenangan terkait dapat membantu mempercepat proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan hulu migas, sehingga target lifting tahunan dapat tercapai dengan lebih baik,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah strategis yang telah disiapkan, pemerintah optimistis dapat mempertahankan dan meningkatkan lifting migas guna menunjang penerimaan negara dari sektor energi di tahun-tahun mendatang.