Kementerian esdm

Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Niaga Timah

Jakarta, Ruangenergi.com Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk menjadikan tata kelola timah efisien dan sesuai ketentuan.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Lana Saria, kepada Ruangenergi.com, Kamis, (04/03/2021).

Menurutnya, lantaran saat ini banyak pertambangan illegal dan ekspor bijih timah illegal di tengah harga komoditas timah yang sedang naik.

“Kami sedang melakukan evaluasi tata kelola niaga timah, dalam kaitannya potensi meningkatnya tambang ilegal dan ekspor ilegal dalam situasi dan kondisi harga komoditas timah yang cenderung mengalami peningkatan,” jelas Lana.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya badan usaha pertambangan harus berkegiatan sesuai RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) di dalam WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dengan besaran kegiatan penambangan yang wajar dengan kondisi cadangan timah yang dimiliki serta telah diverifikasi oleh competent person.

“Saat ini kami dalam proses transisi penyerahan dokumen perizinan bidang pertambangan dari Pemerintah Provinsi daerah kepada Pemerintah Pusat. Pararel dengan hal tersebut, kami juga mengevaluasi laporan-laporan yang dihasilkan competent person terkait validasi neraca cadangan timah yang menjadi dasar persetujuan RKAB,” imbuhnya.

“Dengan aparat penegak hukum, kami berkoordinasi intensif dalam hal penanganan lokasi-lokasi tambang ilegal yang marak di Kepulauan Bangka Belitung,” sambung Lana.

Sebelumnya, Holding BUMN Pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID) menyatakan keprihatinannya atas perkembangan situasi industri komoditas timah dan peran Competent Person di Indonesia.

CEO MIND ID, Orias Petrus Moedak, mengatakan, tata kelola niaga komoditas timah, merujuk pada Kepmen ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 disebutkan bahwa salah satu persyaratan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah dengan adanya validasi neraca cadangan pada suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Competent Person.

Selain itu, neraca cadangan hanya dapat dibuat jika perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan kegiatan eksplorasi. Di mana, Competent Person memiliki peran yang strategis dalam validasi neraca cadangan sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme atas jasa yang diberikan.

“MIND ID prihatin dengan kondisi tata kelola niaga dan peranan serta pengawasan atas laporan Competent Person terkait validasi neraca cadangan. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Competent Person maka seharusnya ada sanksi yang dikenakan terhadap oknum tersebut,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembenahan tata kelola niaga agar meningkatkan kontribusi dan manfaat lebih besar untuk negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *