Pemerintah Jamin Mutu dan Ketersediaan BBM untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan mutu dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhannya. Karena Pemerintah telah melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu BBM khususnya jenis Pertalite.

“Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan penambahan kuota menjadi 17,83 juta kiloliter untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan 29,91 juta kiloliter untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite per 1 Oktober 2022. Jumlah ini akan mencukupi kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun,” kata Tutuka di Jakarta, Selasa (04/10/2022).

Terkait adanya isu BBM jenis Pertalite menjadi lebih boros pasca penyesuaian harga, menurut Tutuka, Pemerintah telah meminta LEMIGAS untuk melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu dari Pertalite sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

“Sampel BBM jenis Pertalite telah diambil langsung oleh Tim LEMIGAS pada beberapa SPBU di Jakarta. Terhadap sampel BBM tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian untuk mendapatkan kepastian mutu,” ungkapnya.

Untuk tahap awal, lanjut dia, saat ini telah diambil sampel BBM jenis Pertalite di 6 SPBU di wilayah Jakarta yaitu SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman.

“Sampel BBM Pertalite tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas LEMIGAS Direktorat Jenderal Migas. Dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji,” ujar Tutuka.

Lebih jauh ia mengatakan, dari pengujian sampel BBM Pertalite di 6 SPBU tersebut, hasilnya telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana Keputusan Dirjen Migas Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017.

“Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec,” ucap Dirjen Migas.

“Pemerintah akan melanjutkan dan semakin intensif melakukan pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri, dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu sempat terjadi kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan BBM di wilayah masing-masing yang di proyeksikan akan habis di bulan Oktober untuk JBKP Pertalite dan di bulan November untuk JBT Solar.

Namun ia menegaskan, Pemerintah telah menetapkan penambahan kuota menjadi 17,83 Juta Kilo Liter untuk JBT Solar dan 29,91 Juta Kilo Liter untuk JBKP Pertalite per 1 Oktober 2022. Jumlah ini akan mencukupi kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun.

“Kami telah menugaskan Badan Usaha Penugasan dalam hal ini adalah PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo untuk mendistribusikan BBM sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan. Pemerintah terus menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Dengan adanya penjelasan ini, Pemerintah mengharapkan masyarakat tidak lagi khawatir terhadap mutu dan ketersediaan BBM di dalam negeri. Selengkapnya penjelasan Dirjen Migas dapat diunduh di youtube “halomigas”.(Red)