Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan Operasional Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) secara virtual.
Peluncuran tersebut dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kantor PLN UP3 Cikokol Tangerang oleh Grab Indonesia dan Kymco, Alfamart Gandaria 3 di Jl. Jatayu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh Oyika, dan Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan oleh Ezyfazt dan Oyika.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan, SPBKLU dapat menjadi solusi percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, katanya, pengisian ulang baterai pada kendaraan bermotor listrik akan lebih cepat dilakukan dengan bantuan SPBKLU.
“Dalam momentum Hari Listrik Nasional ke-75 ini, Kementerian ESDM juga meluncurkan operasional SPBKLU. Diharapkan SPBKLU ini dapat menjadi salah satu solusi percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Melalui SPBKLU, pengisian ulang baterai dapat dilakukan dengan lebih cepat karena dukungan teknologi,” papar Arifin, dalam peluncuran secara virtual, (03/11).
Dikatakan olehnya, mekanisme SPBKLU dapat dikembangkan lebih luas sesuai dengan roadmap-nya.
“Kami berharap mekanisme SPBKLU ini dapat dikembangkan lebih luas lagi sesuai dengan roadmap yang sudah direncanakan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” katanya.
Sementara, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menambahkan, saat ini sudah tersedia sembilan titik lokasi SPBKLU dengan rincian 6 Unit SPBKLU di Kota Jakarta Selatan, 1 Unit SPBKLU di Kota Tangerang, dan 2 Unit SPBKLU di Kota Tangerang Selatan.
“Sesuai dengan roadmap SPBKLU, pada tahun 2025 nanti ditargetkan akan tersedia 10.000 unit SPBKLU dan pada tahun 2030 akan dibangun 15.625 unit SPBKLU,” jelas Rida.
Rida menuturkan, operasional SPBKLU ini merupakan komitmen Kementerian ESDM dalam mendukung program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019.
Dalam melaksanakan salah satu ketentuan Perpres tersebut, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“SPBKLU merupakan salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut,” tukasnya.