Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyiapkan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba.
“Yang akan terbit PP Pengusahaan Minerba dan Perpres tentang Pendelegasian wewenang dari Pemerintah Pusat ke Pemprov sesuai yang diamanatkan UU No.3/2020,” ungkap Stafsus Menteri ESDM, Irwandy Arif, saat dihubungi Ruangenergi.com, (13/07).
Meski demikian, ia mengaku belum melihat draf RPP tersebut yang terakhir dan belum dapat memastikan kapan akan diterbitkan RPP tersebut.
“Saya belum lihat draft yang terakhir,” terangnya.
Sebagai informasi, pada 10 Juni 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasalnya, UU Minerba yang baru (UU No. 3/2020) sangat dinantikan oleh pelaku usaha dan disambut secara positif karena memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi baik bagi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) serta KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).
Dengan terbitnya UU No. 3/2020, bagi industri pertambangan ada harapan ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat signifikan dan kemungkinan masih akan berkepanjangan.
UU Minerba baru ini selain memberikan kepastian hukum bagi perpanjangan/konversi KK/PKP2B menjadi IUPK Operasi Produksi, juga mengatur beberapa hal penting.
Kewenangan pengelolaan minerba yang sebelumnya didelegasikan oleh pemerintah ke pemerintah daerah, di dalam UU Minerba baru kewenangan berada ditangan pemerintah pusat. UU No. 3/2020 menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional oleh karena itu pengelolaannya dibawah kendali pemerintah pusat.
Namun, daerah tetap akan mendapatkan manfaat, bahkan diharapkan lebih besar, dari pengelolaan minerba pasca penerbitan UU No. 3/2020. Peran pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang segera akan disusun. Selain itu, UU juga memperkenalkan izin baru yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah provinsi.
UU Minerba baru juga diharapkan dapat mendorong pengembangan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) mineral dan batubara. Definisi dari PNT mineral dan batubara diatur secara terpisah didalam UU yang baru ini yang berbeda dengan pengaturan di UU sebelumnya.
Selain itu, UU Minerba baru juga memperkenalkan definsi pengelolaan dan pemanfaatan batubara. Dalam pelaksanaan PNT mineral, UU amandemen UU No. 4/2009 tersebut juga memperhatikan faktor kelayakan ekonomi (economic feasibility) dan juga akses pasar (forward linkage), hal mana yang sebelumnya tidak diatur di UU NO. 4/2009. Namun, aturan lebih detail di dalam PP yang perlu lebih dicermati agar kegiatan PNT mineral dapat dilaksanakan dengan baik.
Meskipun UU Minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha, namun penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat perlu menjadi perhatian khusus bagi pemegang izin.
Adanya sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp. 100 miliar tentu diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha.
Jika UU dan peraturan pelaksanaannya nanti positif mengakomodir best practices dan concern dari pelaku usaha serta bisa sinkron dengan peraturan sektoral lainnya. Diyakini UU Minerba yang baru dapat membawa industri pertambangan ke arah yang lebih baik.
Paling tidak, dalam jangka pendek bisa mendorong kegiatan usaha pertambangan lebih maksimal ditengah Pandemi Covid-19.