Pemerintah Minta PT MDA Tambang Emas Luwu Sampaikan Perbaikan RKAB 2021

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah menyampaikan Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB) 2021.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah, PT MDA diminta untuk menyampaikan perbaikan RKAB 2021 tersebut.

“Hingga saat ini persetujuan atas RKAB Tahun 2021 belum diberikan oleh Pemerintah mengingat catatan perbaikan dari pemerintah belum ditindaklanjuti oleh PT MDA,” Direktur Pembinaan Usaha Mineral Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto, kepada Ruangenergi.com (28/05).

Ia melanjutkan, PT MDA telah melakukan kegiatan eksplorasi namun posisi terakhir pada RKAB tahun 2021 diminta untuk mengkaji ulang status sumberdaya dan cadangan secara detail.

“PT MDA telah menyampaikan RKAB 2021 dan berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah,  PT MDA telah diminta untuk menyampaikan perbaikan. Hingga saat ini persetujuan atas RKAB Tahun 2021 belum diberikan oleh Pemerintah mengingat catatan perbaikan dari pemerintah belum ditindaklanjuti oleh PT MDA,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, PT MDA merupakan pemegang KK (Kontrak Karya) tambang emas yang telah memasuki tahap operasi produksi (fase konstruksi), dengan wilayah operasi di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Namun, kata Sugeng, kegiatannya tidak cukup signifikan. Maka dari itu, perusahaan telah diberikan peringatan agar melakukan kegiatan secara serius.

“Pemerintah dalam hal ini akan terus memantau kinerja perusahaan, dan tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi administratif yang lebih berat,” tandas Sugeng.