Jakarta, Ruangenergi.com – Upaya untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa Pendemi Covid-19, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik.
Selain itu, pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen juga diperpanjang hingga bulan Maret 2021 mendatang.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan, perpanjangan kebijakan stimulus sektor Ketenagalistrikan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat di tengah kondisi Pandemi Covid-19.
“Ini merupakan bentuk kehadiran negara, bantuan pemerintah, untuk saudara-saudara kita yang paling terdampak. Dalam rangka untuk bertahan dan ikut memutar perekonomian nasional. Mudah-mudahan ini bermanfaat dan saya yakin ini bermanfaat, agar beban saudara-saudara kita berkurang,” terang Rida, (01/01/2021).
Menurutnya sektor energi memastikan komitmennya berkontribusi dalam membantu pemulihan ekonomi nasional di masa Pandemi Covid-19, hal ini sesuai instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
“Pak Menteri (Arifin) dalam setiap kesempatan mengingatkan kami akan pentingnya kontribusi sektor energi untuk masyarakat di tengah adanya ketidakpastian perekonomian. Makanya, sederet stimulus di sektor energi seperti tarif listrik diharapkan dapat membantu kegiatan masyarakat,” beber Rida.
Selain itu, lanjut Rida, Sesuai dengan arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas 28 Desember 2020 dan kesepakatan 3 (tiga) Menteri (Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN) tanggal 31 Desember 2020 lalu, terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan.
Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan untuk membantu rumah tangga miskin dan tidak mampu, serta perlindungan dan pemulihan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan hingga Maret 2021 kepada konsumen PLN.
Pertama, diskon sebesar 100% tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50% bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);
Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;
Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA;
Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
Rida menambahkan, kebijakan tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada bagi masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat Pandemi Covid -19.
Meski demikian, Rida menuturkan, stimulus keringanan tagihan listrik ini hanya bersifat sementara, oleh karena itu ia berharap pelanggan PLN bisa memanfaatkan dengan baik stimulus tersebut.
“Kita berharap ini disikapi sebagai sesuatu yang tidak permanen, artinya sementara, dan kita berharap Pandemi Covid-19 ini segera berlalu,” tandas Rida.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memperkirakan pelanggan PT PLN yang menerima manfaat perpanjangan stimulus tersebut sebanyak 33,7 juta pelanggan, di antaranya :
a. Rumah tangga 450 VA sebanyak 24,2 juta pelanggan;
b. Rumah tangga 900 VA sebanyak 7,9 juta pelanggan;
c. Bisnis kecil daya 450 VA sebanyak 459 ribu pelanggan;
d. Industri kecil daya 450 VA sebanyak 402 pelanggan;
Sementara untuk golongan pelanggan penerima manfaat Pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen, yaitu sosial sebanyak 656 ribu pelanggan; bisnis sebanyak 530 ribu pelanggan; dan industri sebanyak 25 ribu pelanggan.
Total kebutuhan anggaran dari Pemerintah yang dibutuhkan untuk program tersebut sebesar Rp 4,57 Triliun. Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.