Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pihaknya akan merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 91K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Direktur Jenderal Migas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, hal tersebut sejalan dengan permintaan PT Krakatau Daya Listrik (KDL) anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, untuk mendapatkan harga gas listrik US$ 6 per mmbtu (million british thermal unit).
“Untuk Krakatau Daya Listrik, ini akan kita masukkan dalam revisi Kepmen 91/2020, saat ini sedang dalam proses. Diharapkan minggu ini bisa kita selesaikan dan diserahkan ke Menteri ESDM revisinya,” ungkap Tutuka di komplek parlemen, Senayan, (24/03).
Ia menambahkan, tahun 2021 rencanaya alokasi gasnya sebesar 11,5 MMSCFD hingga 2022 dengan harga gas sebesar US$ 6 per mmbtu, dari sebelumnya harga gas eksisting US$ 8,5 per mmbtu. Lalu,di tahun 2022 alokasi gasnya naik menjadi 20,4 MMSCFD dengan harga yang sama.
Sementara, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, (PGN) yang menyalurkan gas ke Krakatau Steel Group mengaku telah melakukan realisasi penyaluran dan pelaksanannya dengan harga gas bumi tertentu kepada pelanggan tertentu sejak 13 April 2020 dan kepada Pembangkit Listrik sejak 22 April 2020.
Direktur Utama PGN, Suko Hartono, mengatakan,PGN telah menjalankan program sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) Nomor 89K/MEM/2020 & Kepmen 91K/MEM/2020, tentang Harga Gas Untuk Industri dan Pembangkit Listrik Sebesar US$ 6 per MMBTU.
“Di mana sebesar 61% dari total alokasi dalam Kepmen 89K/2020 sebesar 229.4 BBTUD, dan sebesar 80% dari total alokasi dalam Kepmen 91K/2020 sebesar 251.6 BBTUD,” jelas Suko.
Pada 2019, PGN menyalurkan sebesar 18,49 BBTUD ke KS Group, dengan rinciannya yakni, PT Krakatau Daya Listrik (PT KDL) sebesar 17,70 BBTUD, PT Krakatau Nippon Steel Synergy (PT KNSS) sebesar 0,63 BBUTUD, dan PT Pelat Timah Nusantara Tbk (PTN), sebesar 0,16 BBTUD.
Lalu, pada 2020 PGN dalam menyalurkan gas ke KS Group mengalami penurunan sekitar 30% dari tahun sebelumya (2019) menjadi 12,92 BBTUD, dengan rinciannya yakni, PT KDL sebesar 11,49 BBTUD; PT KS sebesar 0,62 BBTUD; PT Krakatau Wajatama (PT KW) sebesar 0,10 BBTUD; PT KNSS sebesar 0,47 BBTUD; PT Krakatau Posco sebesar 0,05 BBTUD; dan PTN sebsar 018 BBTUD.
Sementara di 2021, PGN telah memproyeksikan dapat memberikan alokasi gas sebesar 18,53 BBTUD atau naik 43% kepada KS Group, adapun rinciannya yakni PT KDL sebesar 9,82 BBTUD; PT KS sebesar 7,10 BBUTD; PT KW sebesar 0,57 BBTUD; PT KNSS sebesar 0,56 BBTUD; PT Krakatau Posco sebesar 0,21 BBTUD; PT PTN sebesar 0,19 BBTUD; dan PT Krakatau Semen Indonesia sebesar 0,09 BBTUD;
“PT KS beralih supply gas dari PT KDL ke PGN sejak 5 Oktober 2020 dengan harga US$ 6 mmbtu sesuai Kepmen ESDM no 89K/MEM/2020 dengan alokasi sebesar 15 BBTUD (450.000 MMBtu),” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT KDL, Gersang Tarigan mengaku pihaknya sangat menyambut baik langkah Kementerian ESDM yang akan memberikan harga gas sebesar US$ 6 per mmbtu.
“Alhamdulillah, kami bahagia mendengar paparan dari Pak Dirjen Migas (Tutuka Ariadji) bahwa untuk KDL sendiri sudah di-exerciseuntuk menjadi US$ 6 sehingga tinggal menunggu turunnya keputusan menteri untuk revisi tersebut,” ungkapnya.