Kementerian esdm

Pemerintah Sebut HIP Biodiesel Dipatok Rp9.505 per Liter

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui melalui Direktorat Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP) Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak selama bulan Desember 2020 sebesar Rp9.505 per liter atau naik Rp176 per liter dari bulan November, yaitu Rp9.329 per liter.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Komunikasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, mengatakan, besaran HIP tersebut belum mencakup semua biaya angkut masing-masing.

“Besaran ini belum termasuk biaya ongkos angkut di masing-masing titik serah,” ungkap Agung, (05/12).

Dikatakan olehnya, selain biaya ongkos yang besaran maksimalnya diatur, besaran HIP disusun berdasarkan formula dari besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel sebesar US$ 85/MT dengan faktor konversi sebesar 870 kg per m3.

“Ini tertuang dalam Kepmen ESDM No. 182 K/10/MEM/2020 yang dikeluarkan pada bulan September lalu,” katanya.

Lebih jauh, agung menerangkan, khusus untuk rata-rata harga CPO Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama periode 25 Oktober sampai 24 November 2020 mencapai Rp9.705 per kg.

Kelapa sawit

Sementara, untuk konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode yang sama sebesar Rp14.357 per liter.

“Ketentuan HIP BBN jenis Biodiesel ini efektif berlaku mulai tanggal 1 Desember 2020. HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE,” tukasnya.