Listrik

Pemerintah Sebut Permen ESDM 6/2021 gantikan Permen ESDM 46/2017 tentang  Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Jakarta, Ruangenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Atas hal itu, Pemerintah mencabut Permen ESDM nomor 46 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, Kementerian ESDM menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;

Selanjutnya, dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 menjelaskan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Standardisasi Kompetensi adalah proses perumusan dan pengembangan, verifikasi, penetapan dan pemberlakuan, penerapan, harmonisasi, kaji ulang, serta pembinaan dan pengawasanstandar kompetensi tenaga_ teknik ketenagalistrikan yang dilaksanakan secara tertib.

2. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat SKTTK adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.

3. Perumusan SKTTK adalah rangkaian kegiatan dimulai dari pengumpulan dan pengolahan data untuk Menyusun konsep rancangan SKTTK sampai dengan tercapainya konsensus dari pemangku kepentingan.

4. Klasifikasi Kompetensi adalah penetapan penggolongan kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan menurut bidang dan subbidang kompetensi tertentu.

5.  Kualifikasi Kompetensi adalah penetapan penjenjangan kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan menurut tingkat atau level dalam jenjang kualifikasi ketenagalistrikan.

6. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Tenaga Teknik adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.

7. Asesor Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Asesor adalah Tenaga Teknik yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen sesuai dengan bidang yang diuji.

8.  Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

9. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang selanjutnya disebut Sertifikasi Kompetensi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas Kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan.

10.  Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan.

11. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.

12. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

13. Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan adalah kerangka penjenjangan Kualifikasi Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan Kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan ketenagalistrikan berdasarkan KKNI.

14. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pemberian pengakuan formal yang menyatakan suatu lembaga sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi.

15. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang berhak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga Teknik.

16. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang berhak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi untuk Asesor.

17. Forum Konsensus adalah pertemuan yang membicarakan kepentingan bersama untuk mendapatkan kesepakatan atau pemufakatan yang dicapai melalui kebulatan suara.

18. Harmonisasi adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka kerja sama saling pengakuan SKTTK dengan standar kompetensi lain, baik di dalam maupun di luar negeri, guna mencapai kesetaraan dan/atau pengakuan.

19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

20. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

Kemudian, dalam Pasal 2 menerangkan bahwa Standardisasi Kompetensi bertujuan untuk :

a. memberikan acuan bagi pemangku kepentingan ketenagalistrikan untuk kegiatan Sertifikasi Kompetensi, perumusan rancangan standar latih Kompetensi, dan perumusan kebijakan keteknikan bidang ketenagalistrikan;

b. menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah \ingkungan;

c. meningkatkan Kompetensi Tenaga Teknik;

d. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan;

f. mewujudkan konsistensi dan mampu telusur penerapan SKTTK; dan

e. meningkatkan keunggulan kompetitif Tenaga Teknik.

Lalu, Pasal 3, menjelaskan bahwa, Standardisasi Kompetensi diberlakukan untuk usaha ketenagalistrikan yang terdiri atas :
a. usaha penyediaan tenaga listrik; dan
b. usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Selanjutnya, Dalam Pasal 4, Pemerintah mengatakan bahwa :

(1) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, serta koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mempekerjakan Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi Tenaga Teknik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Kilasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk badan usaha iain yang memiliki instalasi tenaga listrik yang tersambung dengan instalasi tenaga listrik milik pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik.

Selanjutnya, dalam Bab Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 61 menjelaskan bahwa :

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap :

a. lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik lainnya; dan

b. badan usaha penyediaan tenaga listrik.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. penerapan SKTTK;
b. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi terhadap Tenaga Teknik, Asesor Kompetensi, dan Asesor badan usaha;
c. pemenuhan skema Sertifikasi Kompetensi;
d. kesesuaian tempat uji Kompetensi; dan/atau
e. pemenuhan standar mutu pelayanan;

(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan:

a. penyuluhan dan bimbingan teknis;
b. pemeriksaan lapangan terkait kegiatan Sertifikasi Kompetensi;
c. pemeriksaan lapangan dan evaluasi atas penerapan SKTTK pada badan usaha ketenagalistrikan dan Harmonisasi SKTTK; dan

d. pemeriksaan lapangan dan evaluasi atas penerapan SKTTK pada pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan dalam rangka sertifikasi vokasional.

(4) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Dalam Pasal 62, menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik terakreditasi dilarang merangkap sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor.

Sementara dalam Bab Penutup Pasal 63, mengemukakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1032 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *