Pemerintah Tawarkan Wilayah Eksplorasi Panas Bumi Cubadak Panti di Sumatera Barat

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) panas bumi di daerah Cubadak Panti, yang berlokasi di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pengumuman bernomor 14.Pm/EK.04/DEP/2025, Panitia Pemilihan menyampaikan bahwa wilayah tersebut memiliki potensi cadangan panas bumi hingga 73 megawatt elektrik (MWe) dengan luas area mencapai 29.897 hektare.

“Penawaran ini ditujukan kepada badan usaha yang bergerak atau berpengalaman di bidang panas bumi, minyak dan gas bumi, pertambangan mineral maupun batubara, serta pembangkit tenaga listrik,” tulis Panitia Pemilihan dalam keterangan resminya, Rabu (24/9).

Persyaratan dan Proses Penawaran

Badan usaha yang berminat wajib menyampaikan surat permohonan beserta dokumen persyaratan administratif, teknis, dan keuangan. Beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi antara lain:

  • Salinan akta pendirian dan/atau perubahan terakhir badan usaha yang disahkan Kemenkumham,

  • Salinan NPWP badan usaha, direksi, komisaris, serta bukti setoran pajak satu tahun terakhir,

  • Profil perusahaan,

  • Surat pernyataan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak dihentikan kegiatan usahanya, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Selain itu, setelah eksplorasi selesai dan izin panas bumi diterbitkan, peserta wajib menandatangani Perjanjian Awal Transaksi (Pre-Transaction Agreement/PTA) dengan PT PLN (Persero). Harga listrik dalam PTA nantinya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadwal Pendaftaran

Proses penawaran WPSPE Cubadak Panti akan berlangsung mulai 26 September hingga 24 Oktober 2025, pukul 08.00–16.00 WIB di Sekretariat Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi, Gedung Ditjen EBTKE Lt. 3, Jalan Pegangsaan Timur No.1, Menteng, Jakarta Pusat.

Pendaftaran juga dapat dilakukan oleh perwakilan dengan membawa surat kuasa dari Direktur Utama atau pimpinan perusahaan. Informasi lebih lanjut, termasuk formulir pendaftaran dan profil WPSPE, dapat diunduh melalui laman resmi www.ebtke.esdm.go.id selama periode penawaran berlangsung.

Dengan penawaran wilayah kerja baru ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pemanfaatan energi panas bumi sebagai bagian dari upaya transisi energi dan penyediaan listrik yang berkelanjutan di Indonesia.