Pemerintah Terbitkan Aturan Emisi GRK Sistem Ketenagalistrikan

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 163.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang Penetapan Faktor Emisi Gas Rumah Kaca Sistem Ketenagalistrikan.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya yakni 30 Agustus 2021, dan ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, Kepmen ESDM tersebut dikatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Faktor Emisi Gas Rumah Kaca Sistem Ketenagalistrikan;

1. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

2. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

3. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 20: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5939);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);

5. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;

6. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional;

7. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 201S tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);

8. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43);

9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.72/MENLHK/SETJEN/ KUM. 1/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);

10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 163);

11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi;

12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);

Dengan memperhatikan Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor B 105/TL.05/DJL.4/2021 Hal Penyampaian Hasil Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sub Bidang Ketenagalistrikan dan Penetapan Nilai Faktor Emisi GRK Sistem Ketenagalistrikan Tahun 2019.

Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Kepmen ESDM tentang Penetapan Faktor Emisi Gas Rumah Kaca Sistem Ketenagalistrikan.

Pertama, Menetapkan Faktor Emisi Gas Rumah Kaca Sistem Ketenagalistrikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Kedua, Faktor Emisi Gas Rumah Kaca sistem ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan untuk menghitung inventarisasi emisi gas rumah kaca dan/atau mitigasi penurunan gas rumah kaca sistem ketenagalistrikan.

Ketiga, Faktor Emisi Gas Rumah Kaca sistem ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *