Kementerian esdm

Pemerintah Terbitkan Kepmen ESDM 204.K/2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Studi Kelayakan Minerba

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 204.K/HK.02/MFM. B/2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara.

Kepmen ESDM tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 22 Oktober 2021 lalu.

Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, Pemerintah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Pasal 9 ayat (2); selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Untuk itu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara;

Terdapat beberapa poin yang diatur oleh Pemerintah dalam Kepmen ESDM tersebut, di antaranya :

“Kesatu, Menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” tulis isi Kepmen ESDM tersebut.

Kedua, Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit yang telah ditetapkan sebagai berikut:

a, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Kegiatan Studi Kelayakan Subbidang Melakukan Estimasi Cadangan Mineral dan Batubara;

b. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Melaksanakan Kegiatan Eksplorasi Terperinci Subbidang Pemodelan dan Estimasi Sumber Daya Mineral dan Batubara; dan

c. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan _ Lignit Bidang Kegiatan Eksplorasi Terperinci Subbidang Pelaporan Kegiatan Eksplorasi Terperinci Mineral dan Batubara.

Sementara, Ketiga, Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksptorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, meliputi:

a. Jenjang Kualfikasi 7 (tujuh) Pelaporan Hasil Kegiatan Eksplorasi Terperinci Mineral dan Batubara, meliputi:

1. pelaporan hasil kegiatan eksplorasi terperinci mineral primer;
2. pelaporan hasil kegiatan eksplorasi terperinci mineral sekunder; dan
3. pelaporan hasil kegiatan eksplorasi terperinci batubara;

b. Jenjang Kualifikasi 7 (tujuh) Pemodelan dan Estimasi

Sumber Daya Mineral dan Batubara, meliputi:

1. pemodelan dan estimasi sumber daya mineral primer;
2. pemodelan dan estimasi sumber daya mineral sekunder; dan
3. pemodelan dan estimasi sumber daya batubara; dan

c. Jenjang Kualifikasi 7 (tujuh) Estimasi Cadangan Mineral dan Batubara, meliputi:

1. estimasi cadangan mineral primer tambang terbuka;
2. estimasi cadangan mineral sekunder tambang terbuka;
3. estimasi cadangan batubara tambang terbuka;
4. estimasi cadangan mineral tambang bawah tanah; dan
5. estimasi cadangan batubara tambang bawah tanah.

Kemudian, Keempat, Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan paling sedikit dalam:

a. pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. rekrutmen dan seleksi;
d. sistem karir; dan/atau
e. pengakuan kesetaraan kualifikasi.

“Kelima, Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan,” tulis poin 5 dalam Kepmen ESDM tersebut.

Keenam, Pihak yang akan menggunakan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi atau pelaksanaan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf a dan hurof b, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Serta yang Ketujuh, untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, pihak yang menyelenggarakan:

a. kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi harus memiliki kesesuaian :
1. perangkat pendidikan dan pelatihan;
2. kualifikasi dan kompetensi tenaga pengajar; dan
3. kualifikasi dan kompetensi asesor kompetensi; dan

b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi harus memiliki kesesuaian :
1. perangkat sertifikasi; dan
2. kualifikasi dan kompetensi asesor kompetensi.