Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan peraturan terkait penetapan kandidat emas terhadap kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2021.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.69/PPKL/SET/WAS.8/ 11/2021 tentang Penetapan Kandidat Emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Tahun 2020 2021.
Dokumen yang diterima Ruangenergi.com, peraturan tersebut menimbang beberapa hal, di antaranya :
a. bahwa menindaklanjuti hasil penetapan kandidat hijau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kenisakan Lingkungan Nomor SK. 68/PPKL/SET/WAS.8/11/2021 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Nomor SK.67 /PPKL/SET/WAS.8/11/2021 tentang Penetapan Kandidat Hijau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2020 2021, terhadap kandidat hijau telah dilakukan penilaian tahap II;
b. bahwa untuk melaksanakan penilaian tahap III, perlu untuk mengumumkan kandidat hijau yang telah memenuhi ketentuan penilaian tahap II sebagaimana ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan tentang Penetapan Kandidat Emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Tahun 2020 2021;
Di mana, terdapat lima (5) poin utama dalam peraturan tersebut, meliputi :
Pertama, Penetapan kandidat emas Proper periode tahun 2020-2021 dilakukan terhadap peserta yang telah :
a. memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. mendapatkan angka penilaian paling sedikit 10 (sepuluh) untuk aspek inovasi sosial; dan
c. mendapatkan angka penilaian paling sedikit 7 (tujuh) untuk aspek SROI.
Kedua, Kandidat emas Proper periode 2020 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Ketiga, Kandidat Emas Proper periode 2020 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA akan dilakukan penilaian tahap III berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keempat, Kandidat Emas Proper periode 2020 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA wajib melengkapi persyaratan penilaian yang meliputi :
a. Video berdurasi paling lama 4 menit (format mp4); dan
b. Dokumen presentasi (format ppt/pptx).
Kelima, Persyaratan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.