Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 24 tahun 2021 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam peraturan tersebut, yang menjadi pertimbangan yakni :
a. bahwa untuk menjamin tata kelola penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel yang memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan, perlu mengatur proses penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu penyesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
Pasal 1, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang selanjutnya disebut BBM Jenis Minyak Solar adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang digunakan untuk mesin diesel.
2. Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel (B100) yang selanjutnya disebut BBN Jenis Biodiesel adalah preduk yang dihasilkan dari bahan baku kelapa sawit yang diproses secara esterifikasi atau proses lainnya sebagai bahan campuran BBM Jenis Minyak Solar.
3. Badan Usaha BBM Jenis Minyak Solar yang selanjutnya disebut Badan Usaha BBM adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan dan/atau niaga minyak dan gas bumi dengan jenis komoditas BBM Jenis Minyak Solar.
4. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang selanjutnya disebut Badan Usaha BBN adalah badan usaha pemegang izin usaha niaga BBN Jenis Biodiesel sebagai bahan bakar lain.
5. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana pembiayaan biodiesel.
6. Dana Pembiayaan Biodiesel adalah dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun, diadministrasikan, dikelola, disimpan, dan disalurkan oleh Badan Pengelola Dana untuk kepentingan menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel.
7. Selisih Kurang adalah nilai yang dihitung dari harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel dikurangi harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
9. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.
10. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Dirjen Migas adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.
Dalam Pasal 2 ayat satu (1) menjelaskan bahwa penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana bertujuan untuk :
a. mewujudkan pemenuhan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel secara berkelanjutan; dan
b. penyelenggaraan penyediaan dan penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat.
Ayat dua (2) menjelaskan bahwa penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. aspek lingkungan;
b. aspek ekonomi; dan
c. aspek sosial.
Ayat tiga (3) menjelaskan bahwa indikator dan kriteria aspek lingkungan, aspek ekonomi, dan aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri melaiui Dirjen EBTKE.
Dalam Pasal 3 ayat satu (1) menjelaskan bahwa Badan Usaha BBM wajib melakukan pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan BBM Jenis Minyak Solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri.
Ayat dua (2) mengatakan bahwa Badan Usaha BBM dalam penyaluran, wajib menyalurkan BBM Jenis Minyak Solar yang dicampur BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat tiga (3) Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Badan Usaha BBM yang melakukan kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi yang menghasilkan BBM Jenis Minyak Solar; dan/atau
b. Badan Usaha BBM yang melakukan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi.
Ayat empat (4) mengatakan Badan Usaha BBM yang melakukan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. Badan Usaha BBM yang melakukan impor BBM Jenis Minyak Solar; atau
b. Badan Usaha BBM yang melakukan pembelian BBM Jenis Minyak Solar dari Badan Usaha BBM yang melakukan kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi yang menghasilkan BBM Jenis Minyak Solar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Dijelaskan pula sanksi administratif dalam Peraturan Menteri ESDM ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 33.
Ayat (1) menegaskan bahwa Badan Usaha BBM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif.
(2) Badan Usaha BBN yang melanggar’ ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan untuk setiap liter volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan penyaluran.
(4) Volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihitung berdasarkan volume penyaluran BBM Jenis Minyak Solar di titik serah Badan Usaha BBM dikali dengan persentase BBN Jenis Biodiesel minimal penahapan.
(5) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perhitungan volume sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan melalui penilaian oleh tim pengawas setiap 6 (enam) bulan.
(6) Hasil penilaian tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri melalui Dirjen Migas atau Dirjen EBTKE.
(7) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara dalam Pasal 34 menjelaskan bahwa Ayat (1) Badan Usaha BBM yang tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), karena:
a. keterlambatan, keterbatasan, dan/atau ketiadaan pasokan BBN Jenis Biodiesel dari Badan Usaha BBN; atau
b. ketidaksesuaian pasokan BBN Jenis_ Biodiesel dengan kualitas yang disepakati dalam kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, tidak dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
Ayat (2) Badan Usaha BBN yang tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) karena permintaan pembelian (purchase order) dari Badan Usaha BBM melebihi kemampuan produksi rata-rata bulanan Badan Usaha BBN, tidak dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juli 2021, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.