Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah dalam aturan perundangan-undangan tentang mineral dan batubara yang baru merubah kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Badan Usaha menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pasalnya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 silam.
Di mana, peraturan tersebut (UU No. 3/2020) memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi baik bagi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) IUPK serta KK (Kontrak Karya) dan PKP2B.
Kepada Ruangenergi, Kepala Pokja Informasi Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo, mengungkapkan bahwa PKP2B yang kontraknya akan berakhir akan diberikan perpanjangan izin dalam bentuk IUPK.
“Semua PKP2B yang kontraknya berakhir, perpanjangannya akan diberikan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan UU. Itu merupakan amanat dari UU No. 3 Tahun 2020,” jelasnya, (02/09).
Ia menyebutkan ada beberapa PKP2B yang kontraknya telah mengalami perpanjangan m njadi IUPK yakni salah satu PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin.
“Arutmin sudah diperpanjang jadi IUPK. Beberapa PKP2B generasi 1 yang akan berakhir kontraknya dalam waktu dekat Kendilo Coal Indonesia dan KPC,” kata Sonny.
Sebagai informasi, terbitnya UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba tersebut bagi industri pertambangan adalah sebuah harapan ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat signifikan.
Kewenangan pengelolaan minerba yang sebelumnya didelegasikan oleh Pemerintah ke Pemerintah Daerah, di dalam UU Minerba baru kewenangan berada ditangan Pemerintah Pusat. Undang-Undang ini juga menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional oleh karena itu pengelolaannya dibawah kendali pemerintah pusat.
Meski demikian, daerah tetap akan mendapatkan manfaatnya dan diharapkan lebih besar, dari pengelolaan minerba pasca penerbitan UU No. 3/2020. Selain itu, UU Minerba baru tersebut juga diharapkan dapat mendorong pengembangan peningkatan nilai tambah (PNT) mineral dan batubara.
Di mana, PNT mineral dan batubara diatur secara terpisah didalam UU yang baru ini yang berbeda dengan pengaturan di UU sebelumnya.