Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2021-2030. Di mana hal tersebut Sesuai Kepmen ESDM no. 188.K/HK.02/MEM.L/2021.
Dalam Webinar Diseminasi RUPTL PLN 2021-2030, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik), Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengungkapkan bahwa RUPTL adalah rencana pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.
Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum harus disesuaikan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan RUPTL.
“RUPTL merupakan barometer investasi dan juga sekaligus cerminan kebijakan pemerintah dalam sektor ketenagalistrikan. Dalam PP no 25/21 tersebut juga diatur dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terkait usaha penyediaan tenaga listrik Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya dapat memasukkan kebijakan tersebut kedalam RUPTL,” terang Rida, (05/10).
Lalu, katanya, berdasarkan Permen ESDM no 11 tahun 2021 tentang Tata Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan Setiap Pemegang Wilayah Usaha Wajib Memiliki RUPTL. RUPTL untuk Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi seperti PT PLN (Persero) disusun untuk jangka waktu 10 tahun.
“Di mana setiap 1 tahun pemegang wilayah tersebut termasuk PLN dapat melakukan evaluasi RUPTL secara berkala, termasuk evaluasi kebutuhan tenaga listrik,” imbuhnya.
Selain itu, jelas Rida, RUPTL tidak harus setiap tahun diubah, mengingat kurun waktu perencanaan RUPTL berlaku untuk 10 tahun.
“Selama belum diterbitkan RUPTL perubahan maka secara legal formal RUPTL lama masih tetap berlaku. Hal ini terlihat berdasarkan historisnya tidak setiap tahun RUPTL PLN mengalami perubahan,” kata Rida
Ia mengakui proses RUPTL kali ini lebih lama dari RUPTL sebelumnya yang disebabkan beberapa faktor, antar lain, akibat Pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian yang mengakibatkan menurunnya pertumbuhan ekonomi dan penurunan konsumsi tenaga listrik. Sehingga membutuhkan waktu untuk penyesuaian asumsi yang digunakan banyak melibatkan Kementerian/Lembaga terkait.
“Selain itu, lamanya proses penyusunan RUPTL ini juga dipengaruhi perkembangan kebijakan atau pemikiran ditingkatkan internasional seperti dorongan percepatan transisi energi, dorongan untuk mempercepat smart green, serta meningkatkan penetrasi pembangkit EBT sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengolahan sistem tenaga listrik,” urainya.
“Pemerintah dan PLN sangat berhati-hati dalam menyusun RUPTL
2021-2030 ini, baik dari sisi kebutuhan demand listrik maupun dari sisi perencanaan pembangkitan, transmisi, dan distribusi. Hal ini dilakukan dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang lebih merata, andal dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya EBT sekaligus upaya untuk menurunkan BPP,” terang Rida menjelaskan.
Sementara, dalam sambutannya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa arah Kebijakan Energi Nasional (KEN) ke depan yaitu transisi dari energi fosilĀ menjadi EBT sebagai energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement yaitu penurunan emisi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai NDC (Nasionally Determined Contribution) pada 2030 sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan sebesar 41% dengan dukungan internasional.
“Saat ini komitmen untuk mengatasi perubahan iklim disikapi dengan roadmap menuju Net Zero Emission (NZE). Salah satu tantangan menuju NZE yakni kebijakan listrik dari sumber energi yang rendah karbon yang berdampak pada keharusan mengurangi penggunaan energi fosil, terutama batubara pada sektor pembangkitan yang saat ini cukup besar tapi memiliki harga yang relatif murah,” kata Arifin.
Selain itu, lanjutnya, industri juga dituntut untuk menggunakan energi rendah karbon agar produknya dapat diserap pasar internasional.
Arifin berharap, RUPTL 2021-2030 dapat menjawab semua permasalahan di sektor ketenagalistrikan. RUPTL ini lebih hijau, karena porsi penambahan pembangkit EBT yang mencapai 51,6% lebih besar dari pembangkit fosil yang mencapai 48,4%.
“Dengan pertimbangan kemampuan investasi PLN, PLN didorong untuk lebih fokus berinvestasi pada pengembangan dan penguatan sistem penyaluran tenaga listrik dan meningkatkan pelayanan konsumen. Penambahan 40,6 Gigawatt (GW) dalam 10 tahun kedepan peran IPP (Independent Power Producer) dibuka lebih besar termasuk pengembangan pembangkit berbasis EBT,” tutupnya.