Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) telah menetapkan volume alokasi Bahan Bakar Nabati Jenis (BBN) jenis biodiesel di tahun 2021 sebesar 9,2 juta kilo liter (KL).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, mengatakan, besaran tersebut akan digunakan untuk pencampuran biodiesel sebesar 30 persen ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar (B30).
Dikatakan olehnya, adanya penurunan dalam penetapan alokasi di tahun depan dibandingkan tahun 2020.
“Penurunan tersebut disebabkan karena dampak pandemi Covid-19 yang diperkirakan pada tahun 2021 masih berlanjut,” jelas Agung, (22/12).
Agung menambahkan, pertimbangan tersebut berkaca dari realisasi penyaluran biodiesel di tahun 2020. Hingga akhir Desember 2020, tercatat proyeksi realisasi sebesar 8,5 juta KL atau 88% dari target yang ditetapkan sebesar 9,6 juta KL.
“Penyebab terjadi penurunan sebesar 12% salah satunya adalah adanya pandemi Covid-19 dan terjadinya gagal suplai beberapa Badan Usaha BBN dalam penyaluran biodiesel,” tuturnya.
Terkait penyaluran di tahun 2021, lanjut Agung, Pemerintah telah menunjuk 20 Badan Usaha (BU) BBM dan BU BBN sebagai pemasok biodiesel. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 252.K/10/MEM/2020 yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2020.
Adapun untuk BU pemasok biodiesel, salah satunya byakni, PT Wilmar Nabati Indonesia yang mendapatkan alokasi sebesar 1,37 juta KL diikuti oleh PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar 1,32 juta KL.
Selanjutnya, PT Musim Mas dan PT Cemerlang Energi Perkasa yang akan mendistribusikan biodiesel masing-masing sebesar 882 ribu KL dan 483 ribu KL. Adapun pemasok lainnya, di antaranya :
PT Batara Elok Semesta Terpadu yang mendapat alokasi sebesar 273 ribu KL; PT Batas Biofuel yang mendapat alokasi sebesar 349 ribu KL; PT Cemerlang Energi Perkasa 483 ribu KL; PT Ciliandra Perkasa 259 ribu KL; PT Dabi Fuels sebesar 173 ribu KL; PT Darmex Fuels sebesar 116 ribu KL; PT Energi Unggul Persada sebesar 318 ribu KL; PT Intibenua Perkasatama sebesar 287 ribu KL; PT Kutai Refinery Nusantara sebesar 389 ribu KL;
Selanjutnya, PT LDC Indonesia sebesar 386 ribu KL; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar 392 ribu KL; PT Musim Mas sebesar 882 ribu KL; PT Pelita Agung Agrindustri sebesar 218 ribu KL; PT Permata Hijau Palm Oleo sebesar 239 ribu KL; PT Sinarmas Bio Energy sebesar 364 ribu KL.
Kemudian, PT SMART Tbk sebesar 352 ribu KL; PT Sukajadi Sawit Mekar sebesar 261 ribu KL; PT Tunas Baru Lampung Tbk sebesar 342 ribu KL.
Sebagaimana diketahui, saat ini telah terdaftar 41 BU BBN yang telah memiliki Izin Usaha Niaga BBN dengan total kapasitas 14,75 Juta KL, yang terdiri dari 27 BU BBN yang aktif dan 14 BU BBN yang tidak aktif.
Disamping itu, terdapat 1 BU BBN yang melakukan perluasan pabrik biodiesel dengan kapasitas 478 ribu KL dan 3 BU BBN yang sedang melakukan pembangunan pabrik biodisel baru dengan kapasitas total 1,57 Juta KL dan akan mengajukan IUN BBN pada tahun 2021.