Jakarta, ruangenergi.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis bioetanol untuk bulan April 2026. Penetapan ini efektif berlaku mulai 1 April 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-946/EK.05/DJE.B/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, atas nama Menteri ESDM.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa penetapan HIP BBN bioetanol dilakukan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 6034K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam jenis bahan bakar minyak.
Berdasarkan perhitungan yang dilampirkan, HIP BBN bioetanol untuk April 2026 ditetapkan sebesar Rp7.957 per liter. Perhitungan ini menggunakan formula: HIP = (rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + 0,25 USD/Liter.
Adapun rata-rata harga tetes tebu KPB yang digunakan berasal dari periode 15 Oktober 2025 hingga 14 Februari 2026 sebesar Rp907 per kilogram. Sementara itu, konversi nilai kurs mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Februari 2026 hingga 14 Maret 2026 sebesar Rp16.866 per dolar AS.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa KPBN tidak melakukan lelang pada periode 15 November 2025 hingga 14 Desember 2025 serta 15 Februari 2026 hingga 14 Maret 2026. Oleh karena itu, data harga molases yang digunakan mengacu pada rata-rata tiga bulan terakhir yang dipublikasikan.

