Jakarta, Ruangenergi.com – Peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional terus diupayakan Pemerintah, antara lain melalui penawaran wilayah kerja (WK)migas secara kontinyu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diwakili Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahap I Tahun 2023, Senin (10/4/2023).
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, sebanyak 3 WK ditawarkan pada tahap ini di mana seluruhnya menggunakan skema bagi hasil Cost Recovery.
“WK Akia berlokasi di Lepas Pantai Kalimantan Utara merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 2 billion barel oil (BBO) minyak dan 9 triliun cubic feet (TCF) gas. Lokasi WK Akia ini berdekatan dengan beberapa WK yang sudah terbukti potensi hidrokarbonnya seperti Tarakan, Bunyu dan Nunukan,” katanya.
Sementara WK Belugayang berlokasi di Lepas Pantai Natuna Barat merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 360 juta barel oil (MMBO) minyak dan 50 billion cubic feet (BCF) gas.
“Lokasi WK Beluga ini dekat dengan South Natuna Sea Block B, Duyung, Natuna Sea Block A, Udang dan Kakap, di mana WK-WK migas tersebut sudah terbukti potensi hidrokarbonnya,” ujarnya.
Sedangkan WK Bengara I berlokasi di Dataran Kalimantan Utara, merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 90 juta barel oil equivalent (MMBOE) minyak dan gas.
“Lokasinya juga berdekatan dengan WK yang potensi hidrokarbonnya sudah terbukti seperti WK Simenggaris dengan produksi berupa gas bumi,” katanya.
Pada kesempatan itu, Dirjen Migas juga kembali menegaskan komitmen Pemerintah mendukung pengembangan hulu migas.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pengembangan kegiatan hulu migas di dalam negeri, dengan terus melakukan improvement dalam sistem pengelolaan minyak dan gas bumi sehingga dapat meningkatkan keyakinan investor dalam melakukan investasi,” paparnya.
Beberapa ketentuan pokok yang menarik dalam penawaran ini diantaranya perbaikan sharing split, First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10% shareable serta Signature Bonus bersifat open bid.
Kontrak Bagi Hasil pada ketiga Wilayah Kerja ini menggunakan skema Cost Recovery sesuai usulan Badan Usaha dan Pelaksana Studi Bersama, di mana Kontrak ini juga meliputi pengusahaan Migas Konvensional dan Non-Konvensional serta DMO price sebesar 100% ICP.
“Selain itu tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama. Kemudian tidak ada cost ceiling untuk cost recovery, serta adanya kemudahan umtuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership),” jelasnya.
“Selain beberapa ketentuan pokok tersebut, Kontraktor juga akan memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta apabila terdapat kendala keekonomian, Kontraktor juga dapat mengajukan insentif yang diperlukan untuk pengembangan lapangan,” sambung Tutuka.
Pemerintah sendiri mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap I Tahun 2023.
Jadwal dari Lelang WK Migas Tahap I Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
A. Lelang Penawaran Langsung
Akses Bid Document: mulai tanggal 10 April 2023 s.d. 8 Mei 2023
Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 9 Mei 2023
B. Lelang Penawaran Langsung tanpa Studi Bersama
Akses Bid Document: mulai tanggal 10 April 2023 s.d. 8 Mei 2023
Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 9 Mei 2023
Bagi Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat, registrasi dan akses Bid Document dilakukan melalui website online Lelang Wilayah Kerja Migas sesuai dengan jadwal yang ada di https://esdm.go.id/wkmigas.(Red)