Pemulihan Lahan Bekas Tambang, Rubah Cara Pandang Masyarakat Terhadap Sektor Pertambangan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan setiap perusahaan pertambangan wajib untuk melakukan kegiatan reklamasi Pascatambang.

Upaya pemulihan dan perbaikan lahan bekas tambang dilakukan agar kembali fungsi lingkungannya.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Dijelaskan juga bahwa dalam PP tersebut pelaku usaha harus menyerahkan dana jaminan reklamasi tambang paling lambat 30 hari sejak rencana reklamasi disetujui Menteri. Ini dilakukan agar fungsi lingkungan kembali.

“Perusahaan pertambangan memiliki kewajiban melaksanakan kegiatan reklamasi, yaitu kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan pertambangan dalam menata, memulihkan dan memperbaiki lahan bekas tambang agar kembali fungsi lingkungannya,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Lana Saria, kepada Ruangenergi.com, (10/02).

“Oleh karenanya, melalui kegiatan reklamasi lahan bekas tambang tersebut, kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap lingkungan,” tuturnya.

Tumbuhan lahan bekas tambang

Salah satunya yakni, reklamasi yang dilakukan di lahan bekas tambang bauksit, yang berlokasi di Mungguk Sinur, Desa Teraju, Kecamatan Toba, Sanggau, Kalimantan Barat.

Dilahan bekas tambang tersebut, ditanami tumbuh-tumbuhan seperti bibit LCC dan Sengon, yang dilakukan oleh Indonesian Institute for Sustainable Mining (IISM) bekerjasama dengan PT Agricola Nusantara Baramineral (Agricola-NB).

Tanaman LCC (legume cover crop) merupakan buah berpolong atau kacangan lebih dikenal sebagai tanaman penutup tanah tanaman ini komponen penting dalam perkebunan kelapa sawit, tanaman ini mampu memperbaiki sifat fisik tanah.

Di mana, tanaman tersebut menjaga kesuburan tanah dan mencegah erosi serta menstabilkan kelembapan tanah.

Selama kurang lebih 11 bulan mereka melakukan penanaman tumbuh-tumbuhan tersebut dan melakukan pemantauan secara berkala. Hasilnya cukup memuaskan, yang mana lahan bekas tambang yang tadinya hanya hamparan tanah berdebu kini ditumbuhi tanaman-tanama bak hutan lindung yang ditinggali oleh beberapa jenis hewan-hewan kecil seperti serangga, semut kumbang dan lainnya.

Petugas secara berkala melakukan pengecekan tumbuhan
Secara berkala pertugas melakukan pengecekan terhadap tumbuhan yang ditanami di lahan bekas tambang.

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menyebut setiap perusahaan pertambangan (batu,bara) mempunyai dana untuk perbaikan lahan yang telah di garapnya.

Menurutnya perbaikan lahan bekas tambang merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan pertambangan.

“Dana perbaikan lahan ini/jaminan reklamasi dan pasca tambang adalah kewajiban setiap perusahaan tambang. Seperti yang sudah diamanatkan dalam PP No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, pelaku usaha harus menyerahkan dana jaminan reklamasi tambang paling lambat 30 hari sejak rencana reklamasi disetujui Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota,” kata Hendra.

Hendra menjelaskan, hal itu dijelaskan juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Di dalam UU N. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Minerba aturan mengenai sanksi lebih ketat. Terbit, perusahaan tambang yang tidak memberikan dana jaminan reklamasi bakal dipidana lima tahun dan denda Rp 100 miliar,” tukasnya.