kementerian esdm

Penambang Batubara Wajib Baca Keputusan Menteri Ini, Ada Denda Wajib Dipenuhi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com– Telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022 TANGGAL : 19 Januari 2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanki Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri, dan Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2022 oleh Mesdm Arifin Tasrif. Tembusan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia,Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian,Menteri Badan Usaha Milik Negara,Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Ruangenergi.com mendapatkan copy Salinan Kepmen tersebut. Isinya antara lain sebagai berikut :
Pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pertambangan, yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender; dan b. pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.

Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan:

a. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan Badan Usaha Pertambangan memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri; dan b. kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa:

1. denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (domestic market obligation) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; 2. denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan 3. dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

Ketentuan terkait pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diberlakukan juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.
Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dan pengenaan kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. ditetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna batubara dalam negeri yang telah diklarifikasi kepada Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara dalam negeri; b. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri bagi Badan Usaha Pertambangan diberlakukan terhadap penjualan ke luar negeri secara langsung dan penjualan ke luar negeri melalui pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan; c. dalam hal kekurangan pemenuhan kebutuhan batubara berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna dalam negeri telah terpenuhi dan denda telah dibayar oleh Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara, pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dicabut oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara; d. pencabutan pelarangan penjualan ke luar negeri oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dilakukan setelah Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara menyampaikan laporan klarifikasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri dengan disertai bukti pembayaran denda kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Denda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b angka 1 dihitung dengan formula sebagai berikut: Denda = A x V

keterangan: A : Tarif Denda (USD/ton) ditentukan: a. berdasarkan selisih antara rata-rata harga jual batubara ke luar negeri berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan pada titik serah Free on Board Vessel selama periode laporan pemenuhan batubara dari pengguna batubara dalam negeri dengan rata-rata harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan; atau b. berdasarkan selisih antara rata-rata harga patokan batubara berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan dengan rata-rata harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan dalam hal harga jual batubara ke luar negeri tidak tersedia; dan V : Volume kekurangan pasokan batubara Berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna batubara dalam negeri yang telah diklarifikasi kepada Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.

Denda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b angka 2 dihitung dengan formula sebagai berikut: Denda = A x V keterangan: A: Tarif Denda (USD/ton) ditentukan: a. berdasarkan selisih antara rata-rata harga jual batubara ke luar negeri berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan pada titik serah Free on Board Vessel selama periode laporan kendala pemenuhan batubara dari pengguna batubara dalam negeri dengan rata-rata harga patokan batubara selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan; atau b. berdasarkan selisih antara rata-rata harga patokan batubara berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan dengan rata-rata harga patokan batubara selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan dalam hal harga jual batubara ke luar negeri tidak tersedia; dan V: Volume kekurangan pasokan batubara Berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna batubara dalam negeri yang telah diklarifikasi kepada Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara. Denda wajib dibayarkan apabila harga jual batubara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batubara selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b angka 3 dihitung dengan formula sebagai berikut: Dana Kompensasi = A x (P – R) keterangan: A: Tarif Kompensasi (USD/ton) berdasarkan kualitas batubara dan perubahan harga batubara acuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; P: Kewajiban Penjualan Batubara Untuk Kebutuhan Dalam Negeri (ton) berdasarkan persentase kewajiban penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri terhadap jumlah rencana produksi batubara yang disetujui oleh Pemerintah; dan R: Realisasi Penjualan Batubara Untuk Kebutuhan Dalam Negeri (ton).

Penetapan realisasi penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH dilakukan berdasarkan hasil evaluasi laporan penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan setiap bulan Laporan penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN disusun sesuai dengan format dan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan sesuai dengan pedoman penyampaian dan evaluasi laporan penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Laporan penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN memuat: a. realisasi penjualan batubara secara langsung ke pengguna akhir (end user) dalam negeri; dan/atau b. realisasi penjualan batubara ke pengguna akhir (end user) dalam negeri melalui Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara; c. data realisasi penjualan batubara ke pengguna akhir (end user) dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman dan penerimaan batubara dalam rangka penjualan batubara ke pengguna akhir (end user) dalam negeri yang terdiri atas: 1. Bill of Lading pengiriman batubara ke pengguna akhir (end user) dalam negeri dengan menggunakan transportasi air atau purchase order/delivery order untuk pengiriman batubara ke pengguna akhir (end user) dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat; dan 2. dokumen penjualan batubara berupa: a) berita acara penjualan batubara ke pengguna akhir (end user) dalam negeri baik secara langsung atau melalui Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara; b) surat pernyataan konfirmasi penerimaan batubara dari pengguna akhir (end user) dalam negeri; c) dokumen pembongkaran batubara di pelabuhan pengguna akhir (end user) dalam negeri antara lain Certificate of Analysis pembongkaran, Certificate of Weight pembongkaran, atau Timesheet pembongkaran; atau d) berita acara serah terima barang atas penjualan batubara yang ditandatangani oleh pengguna akhir (end user) dalam negeri;

Besaran dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b angka 3 ditetapkan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) tahun paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pembayaran denda dan dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) berdasarkan kode akun yang ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal surat tagihan pertama atas denda atau dana kompensasi.
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUABELAS dilaksanakan dengan ketentuan: a. pengenaan denda menggunakan mata uang sesuai dengan transaksi penjualan batubara; dan b. dalam hal transaksi penjualan batubara menggunakan mata uang rupiah, penyesuaian nilai tukar menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi penjualan batubara.

Badan Usaha Pertambangan yang tidak melakukan pembayaran denda dan/atau dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dikenai sanksi administratif secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut: a. penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender apabila tidak membayar denda atau kompensasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengenaan denda atau kompensasi yang dinyatakan dengan surat pernyataan denda atau kompensasi terutang yang disampaikan oleh instansi pengelola; b. Apabila selama jangka waktu pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Badan Usaha Pertambangan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda atau kompensasi sampai dengan berakhirnya jangka waktu penghentian sementara, Badan Usaha Pertambangan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUP/IUPK atau pengakhiran PKP2B.

Prosedur pelarangan penjualan batubara ke luar negeri, penetapan besaran dan pembayaran denda, serta penetapan dan pembayaran dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Badan Usaha Pertambangan dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan yang telah dikenakan ketentuan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap kekurangan pemenuhan batubara pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Juli 202.