Jakarta,RuangEnergi.com-Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Ego Syahrial menyampaikan penetapan harga gas bumi mempertimbangkan 6 (enam) hal.
Demikian isi paparan PLT Dirjen Migas Ego Syahrial di hadapan Anggota Komisi VII DPR RI pada saat Rapat Dengar Pendapat Dirjen Migas, Bph Migas dan Pupuk Indonesia,Selasa (29/9/2020) di Jakarta.
“Penetapan harga gas bumi ini mempertimbangkan enam hal, yakni: 1. Keekonomian Lapangan
2. Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional.3. Nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi domestik
4. Kemampuan daya beli konsumen domestik.5. Dukungan program Pemerintah
6. Harga bahan bakar lainnya/subsitusi,” jelas Ego.
Ego menyampaikan total distribusi realisasi gas tahun 2020 hingga Juli 2020 tercatat 5.580,29 BBTUD. Rinciannya adalah BBG dengan realisasi 5,10 BBTUD. Industri 1.513,87 BBTUD. City gas realisasi 6,35 BBTUD. Ekspor realisasi 735,95 BBTUD. Lifting gas 176,49 BBTUD. Ekspor LNG 1.208,49 BBTUD. Domestik LNG realisasi 473,65 BBTUD. Domestik LPG realisasi 95,45 BBTUD. Pupuk realisasi 708,85 BBTUD. Kelistrikan 706,10 BBTUD.
Dalam bahan paparan,Ego menyampaikan :
1.Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu kepada 7 sektor industri (Pupuk, Petrokimia, Oleochemical, Baja, Keramik, Kaca, dan Sarung Tangan Karet) melalui Kepmen ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 sebanyak 176 perusahaan (1200 BBTUD) dengan rincian:
a.Dipasok langsung oleh KKKS hulu Migas sebanyak 4
perusahaan dengan total volume 2020 sebesar 784,46 BBTUD.
b.Dipasok melalui Badan Usaha Niaga sebanyak 171 perusahaan
dengan totalvolume 2020 sebesar 390,35 BBTUD.
c. Dipasok langsung oleh KKKS dan melalui BU Niaga sebanyak 1
perusahaan dengan total volume 2020 sebesar 25 BBTUD (PT
Krakatau Steel). Dengan demikian sekitar 405 BBTUD (33.7%) dipasok melalui BU Niaga.
2.Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dilakukan melalui penyesuaian:
a.Harga Gas Bumiyang dibeli dari Kontraktor dan/atau
b.Tarif Penyaluran Gas Bumi.