Pengamat: Penetapan HET LPG 3Kg yang Bertentangan dengan Peraturan Bersama Melanggar Ketentuan Hukum

Jakarta, Ruangenergi.com – Penetapan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3Kg oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan Nomor 05 Tahun 2011 dapat dinyatakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi Peraturan Tersebut adalah peraturan yang paling terbaru ditetapkan dibanding Permen ESDM nomor 26 Tahun 2009.

Demikian dikatakan Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria di Jakarta, Kamis (27/7/2023). “Mendagri harus bersikap tegas jika ada Pemda yang membuat ketentuan menyimpang dan tak sejalan dengan peraturan bersama tersebut khususnya terkait Pasal 24 ayat 4 dari Perber tersebut terkait Penetapan HET LPG 3Kg di daerah,” tegas Sofyano.

Sebenarnya, kata dia, Pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM bisa dengan tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3Kg dan juga pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah, dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011.

“Karena pengawasan terhadap LPG 3Kg di masyarakat itu bukan tanggung jawab BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia dan penyalur LPG PSO, tetapi menjadi kewenangan pemerintah. Sekali lagi saya tegaskan, itu bukan wewenang BUMN yang hanya sebagai operator, tetapi tugas pemerintah. Dan itu bisa dilakukan dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011,” paparnya.

Ia juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau dalam hal ini Pemerintah untuk sebaiknya tidak hanya berkomentar bahwa LPG 3kg itu untuk golongan tidak nampu, tetapi harus ada ketentuan yang tegas siapa saja yang berhak atas LPG 3kg dan jenis sanksi apa yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut.

“Sudah saatnya Presiden dalam hal ini Pemerintah membuat ketentuan yang tegas dan rinci yang memiliki sanksi hukum yang jelas terhadap siapa yang berhak atas LPG 3kg dan jenis sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut. Jadi tidak hanya cukup berkomentar bahwa LPG 3kg hanya untuk golongan tidak mampu saja,” kata Sofyano.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini menilai, sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas jelas dan rinci atas LPG 3Kg tersebut, maka masyarakat tetap akan meyakini bahwa LPG 3Kg bisa mereka beli dalam jumlah berapapun, dan aparat penegak hukum sulit untuk melakukan tindakan terhadap hal tersebut.

Terkait peningkatan kebutuhan LPG 3Kg, menurut Sofyano hal itu tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang negatif saja, tetapi bisa juga terjadinya akibat peningkatan perekonomian masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan elpiji. Walau barang subsidi tersebut misalnya dipergunakan oleh non rumah tangga sekalipun.

Kepada Pertamina, Sofyano juga mengingatkan agar kesiapannya dalam mengatasi “kekosongan sesaat” LPG 3Kg, perlu terus ditingkatkan di setiap daerah dengan melakukan tindakan yang cepat dan terukur sesuai ketentuan yang ada .

“Kuota LPG 3Kg yang telah ditetapkan harus mendapat perhatian yang ketat dan tidak serta merta harus selalu ditambah sesuai kebutuhan di masyarakat karena ini menyangkut beban negara dalam APBN,” tutupnya.(SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *