Pengaturan Impor BBM, Pemerintah Pastikan Stok Aman dan Neraca Perdagangan Terkendali

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri. Hal ini ditempuh dengan menyepakati skema pengaturan impor BBM bersama Badan Usaha (BU) Migas, baik PT Pertamina (Persero) maupun SPBU swasta.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, hasil rapat yang digelar bersama Pertamina dan BU SPBU swasta menghasilkan kesepakatan impor BBM dalam bentuk base fuel (bahan bakar murni tanpa tambahan aditif). Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pasokan nasional dan menjamin distribusi yang merata.

“Mereka sepakat bekerja sama dengan Pertamina, namun syaratnya berbentuk base fuel. Pencampuran bahan aditif akan dilakukan di tangki masing-masing SPBU. Kesepakatan ini menjadi solusi terbaik,” ujar Bahlil, Jumat (19/9) di Jakarta.

Stok BBM Aman 18–21 Hari

Bahlil memastikan stok BBM nasional dalam kondisi aman untuk 18 hingga 21 hari ke depan. Pemerintah juga menargetkan dalam tujuh hari ke depan impor BBM dapat segera masuk ke Indonesia dan diedarkan ke masyarakat.

Selain itu, kualitas BBM akan dipastikan melalui survei bersama (joint survey) sebelum pengiriman. Untuk harga beli, pemerintah meminta transparansi agar tidak merugikan pihak mana pun.

Kebijakan Sesuai Aturan Neraca Komoditas

Pengaturan impor ini merupakan langkah strategis guna menekan defisit perdagangan akibat impor migas. Dasar hukum kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, yang memberi kewenangan kepada menteri atau kepala lembaga terkait untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.

Meski ada pengaturan, pemerintah menegaskan tidak pernah menutup impor BBM. Data menunjukkan, pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta terus meningkat, dari 11% pada 2024 menjadi sekitar 15% hingga Juli 2025. Hal ini menandakan impor tetap berjalan seiring tingginya permintaan dan ekspansi SPBU swasta.

Kebijakan Fleksibel

Pemerintah menekankan bahwa aturan impor BBM ini bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan sewaktu-waktu. Faktor yang diperhitungkan antara lain ketersediaan pasokan domestik, konsumsi nasional, kelancaran distribusi, hingga kondisi keuangan negara.

Selain itu, kerja sama business to business (B2B) antara Pertamina dengan BU SPBU swasta akan terus difasilitasi, agar kebutuhan BBM non-subsidi masyarakat tetap terpenuhi.

Kuota Impor Pertamina

Sebagai catatan, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sekitar 34% atau 7,52 juta kiloliter. Kuota ini mencukupi kebutuhan tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga akhir 2025, yakni sebesar 571.748 kiloliter.