Jakarta,ruangenergi.com–Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) telah menyiapkan isi rancangan (draft) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Ruangenergi.com mendapatkan copy/salinan isi draft RUU Migas BK DPR RI 19 Januari 2023. Menarik mencermati isi draft tersebut tentang Neraca Minyak Bumi, Neraca Gas Bumi, dan Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi. Termasuk isi draft cadangan migas. Simak isinya antara lain sebagai berikut:
BAB IXB
NERACA MINYAK BUMI, NERACA GAS BUMI, DAN RENCANA INDUK INFRASTRUKTUR GAS BUMI
Bagian Kesatu
Neraca Minyak Bumi
Pasal 49H
- Untuk kepentingan ketahanan energi dan kemandirian energi nasional, Menteri menyusun dan membuat neraca Minyak Bumi setelah terlebih dahulu memperhitungkan potensi, cadangan terbukti, produksi, dan kebutuhan riil Minyak Bumi dalam negeri berdasarkan Kebijakan Energi Nasional.
- Neraca Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat dievaluasi setiap tahun.
- Neraca Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Neraca Gas Bumi dan Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Nasional.
Pasal 49J
- Untuk melaksanakan neraca Gas Bumi, Menteri menyusun dan membuat rencana induk infrastruktur Gas Bumi nasional berdasarkan Kebijakan Energi Nasional.
- Rencana induk infrastruktur Gas Bumi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat dievaluasi setiap tahun.
- Rencana induk infrastruktur Gas Bumi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB IXC
CADANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 49J
- Pemerintah Pusat melalui BUK Migas merencanakan Cadangan Minyak dan Gas Bumi serta meningkatkan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi
- untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
- Pemerintah Pusat menetapkan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.