Jakarta, Ruangenergi.com – Asosiasi Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI), mengungkapkan selama ini pihaknya hanya fokus di 2 sub bidang utama kegiatan pemboran migas yaitu Drilling dan Workover. Di mana 2 sub bidang ini (drilling dan workover) merupakan para pemilik rig.
Padahal dalam kegiatan pemboran sumur migas terdapat 21 sub bidang pekerjaan lainnya. Artinya masih ada 19 sub bidang lainnya yang mendukung kegiatan pemboran.
“Selama ini APMI selaku Asosiasi wadah pengusaha kegiatan pemboran migas, seringkali hanya fokus di 2 Sub Bidang Utama,” ungkap pengurus APMI kepada Ruangenergi.com (16/10).
“Masih ada 19 sub bidang kegiatan lainnya terkait pemboran. Salah satunya yakni sub bidang Cementing (semen), Kali ini Pengurus APMI menelusuri kegiatan Sub Bidang Cementing,” jelasnya menambahkan.
Lantas apa Itu Cementing?. Kegiatan Cementing merupakan salah satu prosedur dalam kegiatan pengeboran sumur migas, yakni memompakan semen khusus ke dalam lubang sumur yang telah di bor.
Semua sumur migas, setelah dilakukan pemboran lubang sumur, maka harus juga melakukan Well Construction & Completion.
Lubang bor yang dibor dengan rig itu, barulah tahap awal dalam upaya pencaharian ataupun produksi migas. Masih ada kegatan lanjutannya, di antaranya adalah sedalam ribuan meter di bawah sana, harus disemen dinding sumurnya dengan peralatan khusus Cementing.
“Sekat dinding sumur dengan casing baja (lubang bor yang dibuat dimasukan casing pipa baja), harus diisi dengan cement yang dipompa tekanan tinggi dari permukaan. Pompa ini bukan langsung dari atas, tapi cement harus dipompa melalui lubang bor sampai dasara sumur, sehingga mencelat dari dasar sumur itu mengisi sisi luar casing yang berbatasan dengan dinding lapisan batuan,” terangnya.
Ada keunikan para pemain bisnis Cementing ini, investasi alatnya cukup mahal, dan ada pemain dalam negeri dan multinasional yang terlibat. Serta banyak tahapan dan keunikan dalam melakukan pengerjaannya.
“Nah, APMI bersama para anggota perusahaan Cementing ini akan menyusun standarisasi khususnya dalam Cost Structure. Hal ini diarena yang dialami selama ini adalah beda2nya struktur biaya dalam dokumen tender. sehingga seringkali membuat rancu antar satu lapangan migas ke lapagan migas lainnya. Tentu akan sangat baik bila ada standarisasi metode perhitungannya, sehingga terhindar dari aroma bias-bias aneka kepentingan