Jakarta, ruangenergi.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025. Kehadirannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Subholding Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Ahok tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 08.36 WIB, lebih awal dari jadwal yang ditentukan. Ia membawa sejumlah data rapat selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina untuk membantu penyidikan.
“Saya senang bisa bantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok sebelum memasuki gedung pemeriksaan.
Kasus ini telah menyeret enam tersangka yang merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Pemeriksaan Ahok diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut modus operandi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Kejagung terus berupaya menuntaskan penyidikan guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum.