Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Minerba telah memutuskan mencabut sanksi kepada 3 perusahaan batu bara.
Hal tersebut dikarenakan 3 perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN
“Sebanyak tiga perusahaan batu bara telah mendapatkan izin untuk ekspor batu bara kembali, setelah sebelumnya izin ini dibekukan . Tiga perusahaan tersebut salah satunya anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yakni PT Arutmin Indonesia. Kemudian ada PT Bara Tabang, dan PT Borneo Indobara”, kata Sony Heru Prasetyo Kepala Pokja Informasi Ditjen Minerba KESDM kepada ruangenergi, Selasa(24/8)
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara keluar negeri kepada 34 perusahaan batu bara. Hal tersebut dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021
” Untuk 31 perusahaan batubara lainnya baru bisa ekspor kembali setelah memenuhi kewajiban DMO kepada PLN”, pungkas Sony