BBM

Penyaluran BBM Oktan Rendah ditengah Rencana Pemerintah Kurangi Emisi GRK

Jakarta, Ruangenergi.com – Rencana Pemerintah menghapuskan bahan bakar beroktan rendah alias Research Octane Number (RON) 88 sepertinya masih dilematis.

Mengapa demikian, karena hingga Juli 2021 realisasi penggunaan BBM Premium itu justru sudah tersalurkan sebanyak 2,7 juta KL (Kilo Liter) dari yang ditetapkan sebesar 10 juta KL.

Menurut, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, hingga saat ini pemerintah masih memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk tetap menyalurkan Premium.

“Saya kira sampai saat ini Premium masih belum di hapuskan ya. Pemerintah masih memberikan penugasan kepada Pertamina untuk tetap menyalurkan Premium ke seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kouta yang di tetapkan,” terang Mamit saat dihubungi Ruangenergi.com, (07/09).

Ia mengungkapkan, sejauh ini peredaran BBM Premium masih ada. Meski di satu sisi, Pertamina saat ini mendorong penggunaan BBM Ron tinggi sebagai upaya untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai dengan komitemen Pemerintah dalam Paris Aggrement dan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dann Kehutanan (Permen KLHK) nomor 20 tahun 2017 dimana memberlakukan BBM dengan standar EURO 4.

“Pertamina dengan program langit biru saat ini terus mengupayakan peralihan konsumen dari pengguna BBM Ron 88 ke Ron yang lebih tinggi. Pertamina juga terus melakukan promosi seperti diskon dengan menggunakan MyPertamina ketika konsumen membeli BBM Pertamax series,” jelas Mamit.

Lebih jauh, Mamit menjelaskan, meski begitu, berbagai upaya terus dilakukan Pertamina dalam meningkatkan penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.

“Rencana tersebut seharusnya didukung oleh Pemerintah dengan konsisten dan menjalankan peraturan yang sudah dibuat untuk kita menggunakan BBM dengan standar EURO 4,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, diakhir Agustus 2021 menyerahkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas tentang Perubahan Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2018 sampai dengan 2022.

Erika mengungkapkan bahwa SK Perubahan Penugasan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden No.69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berlaku sejak 3 Agustus 2021 lalu.

Pada Pasal 8A Perpres No.69 tahun 2021 ini disebutkan bahwa :

(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 8 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan :

a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
b. memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

(2) Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.

(3) Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.

Erika mengungkapkan bahwa untuk tahun ini kuota Solar diberikan sebesar 15,58 juta KL, minyak tanah 500 ribu KL, dan Premium 10 juta KL.

Meski begitu, BPH Migas akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan terkait penyaluran JBT dan JBKP sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian penugasan dan kuota penyalur triwulan berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *