Batubara

Penyempurnaan Kebijakan dan Pengelolaan Minerba Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyempurnakan kebijakan di sektor mineral dan batubara (Minerba).

Di mana tujuan kebijakan minerba yakni, Pertama, sebagai pedoman dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan sektor lain terkait. Selanjutnya, sebagaimana pedoman dalam pengelolaan mineral dan batubara

Sementara tujuan pengelolaan di sektor minerba di antaranya :

1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
2. Mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan mineral dan batubara nasional.
3. Meningkatkan kemandirian, ketahanan dan pertumbuhan industri nasional berbasis mineral dan batubara.
4. Meningkatkan peran dan manfaat ekonomi mineral dan batubara.
5. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Selain itu, subtansi utama kebijakan minerba yakni, Inventarisasi Minerba; Pengelolaan dan Pemanfaatan Minerba; dan Konservasi Minerba;

Untuk itu, Pemerintah terus berupaya melakukan pengembangan terhadap industri dalam negeri berbasis minerba perlu disertai suatu pedoman yang tepat, terarah, dan menyeluruh.

Sebagai diketahui, grand strategi minerba disusun melalui pendekatan rantai nilai hulu hilir komoditas  berhasil merumuskan empat (4) program utama, yakni :

Satu, peningkatan ketahanan cadangan dan optimalisasi produksi tambang. Dua, peningkatan optimalisasi dan efisiensi industri pengolahan pemurnian. Tiga, pengembangan industri fabrikasi, manufaktur dan peningkatan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Empat, optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dan sistem pencanangan sistem daur ulang.

Roadmap pengembangan dan pemanfaatan batubara 2021-2045 disusun berdasarkan sektor energi, non energi dan penerapan aspek lingkungan, menghasilkan metanol dan DME (Dimethyl Eter) melalui gasifikasi. Sumber daya yang terkandung berkisar 143,73 miliar ton, dengan cadangan sekitar 38,8 miliar ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa, penyempurnaan kebijakan minerba ini merupakan dokumen turunan kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perlu diketahui bahwa kebijakan ini telah disusun sejak 2018 silam.

“Sejak 2018 sudah melakukan secara masif, sistematis, dan sungguh-sungguh. Kebijakan ini merupakan turunan dari amanat Undang-Undang yang harus kita lakukan,” ungkap Ridwan dalam sebuah kesempatan.

Sebagaimana diketahui, penyusunan dokumen kebijakan ini disusun secara inklusif dengan melibatkan semua pihak yang berkecimpung disektor minerba, baik pengusaha, akademisi, hingga masyarakat.