Eka Bhayu Setta

Peran Besar Perbankan dalam Industri Hulu Migas

Jakarta, Ruangenergi.comKepala Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko dan Perpajakan SKK Migas, Eka Bhayu Setta, mengatakan, sinergi perbankan dengan industri hulu migas sudah terjalin sejak lama.

Ia menambahkan, pada 24 Desember 2008 Kepala SKK Migas (BPMigas) menerbitkan Surat Edaran nomor 0067/2008 tentang Pembayaran Kepada Penyedia Barang/Jasa. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam upaya untuk meningkatkan peran serta industri perbankan nasional dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi Indonesia dan meningkatkan balance of payment, maka KKKS harus mengutamakan penggunaan bank umum nasional dalam melakukan pembayaran kepada penyedia barang/ jasa, baik rekening pembayaran maupun rekening penerima, dan penggunaan jasa perbankan lain terkait kegiatan usaha hulu Migas.

“Sejak tahun 2008 sudah ada support daripada kegiatan hulu migas untuk bersinergi dengan teman-teman di perbankan nasional,”ungkap Eka, secara virtual, (19/08).

Selanjutnya, pada 1 Juni 2009, Surat Edaran Kepala SKK Migas nomor 0067/2008 tersebut dilanjutkan dengan terbitnya Surat Deputi Umum BPMigas nomor 0678/2009 perihal Penggunaan Bank Umum Nasional.

Dalam Surat Deputi Umum tersebut dijelaskan bahwa definisi bank umum dalam undang-undang perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dengan tambahan kata nasional maka pengertiannya menjadi bank yang sebagian besar atau 50% + 1% sahamnya dimiliki atau berasal dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau memiliki atau berasal dari Instansi/ Warga Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Eka melanjutkan, pada 15 Januari 2010, terbitnya Surat Deputi Pengendalian Keuangan Kepala SKK Migas nomor 0010/2010 perihal Pembukaan Rekening Bank BUMN.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa agar KKKS dapat segera memanfaatkan jasa perbankan nasional dengan membuka rekening di salah satu Bank Pemerintah.

Lalu, dalam PTK-007/2017 tentang Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantau Suplai Buku Kedua tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 04, menjelaskan bahwa KKKS dalam tahap eksplorasi harus melaksanakan pembayaran kepada pelaksana kontrak menggunakan Bank BUMN atau BUMD. Bagi KKKS dalam tahap eksplorasi semua transaksi pembayaran dapat menggunakan Bank BUMN atau BUMD atau Bank Umum Swasta Nasional. Ketentuan ini dikecualikan untuk pelaksanaan pembayaran kepada pelaksana kontrak yang berstatus Perusahaan Asing.

“Sejak 2008, sejak BP Migas berdiri, sinergi perbankan dengan industri hulu migas sudah terlihat dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan untuk para KKKS melakukan kerja sama dengan perbankan nasional,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah selalu mengeluarkan aturan-aturan untuk merespon terhadap kondisi terkini industri hulu migas. Tepatnya pada 2017 melalui PP 27 tentang Perubahan atas PP 79 tahun 2010, atas perubahan tersebut SKK Migas dengan KKKS merespon untuk melakukan bersinergi dengan pembentukan atau pemupukan dana cadangan untuk biaya penutupan dan pemulihan tambang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan kontraktor dalam rekening Bank Umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia.

“Selanjutnya mengenai PBI tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), sinergi yang dilakukan yakni SKK Migas mendukung penerapan peraturan dan ketentuan terkait DHE SDA khususnya yang terkait industri hulu Migas, dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan ketahanan ekonomi nasional. Kewajiban KKKS sama untuk mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan DHE SDA tersebut,” ujarnya.

Kemudian mengenai POJK tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust), dijelaskan bahwa SKK Migas dalam rangka mengoptimalkan pendapatan negara maka bank yang ditunjuk sebagai Trustee and Paying Agent adalah Bank Pemerintah yang telah mendapatkan surat persetujuan prinsip dan surat penegasan atas kegiatan usaha berupa penutupan dengan pengelolaan dari badan yang memiliki kewenangan untuk mengatur Jasa Keuangan di Indonesia.

“Sinergi antara SKK Migas dengan perbankan nasional adalah dengan PBI tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI. Dijelaskan bahwa SKK Migas Dalam rangka mempertahankan efisiensi dan efektivitas operasi hulu Migas maka SKK Migas bersama dengan 3 Bank BUMN telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang pelayanan transaksi nilai tukar dengan perjanjian kerja antara KKKS dan vendor untuk transaksi Kategori 3 dengan menggunakan kurs acuan JISDOR dengan spread nol,” bebernya.

Prospek Perbankan dalam Industri Hulu Migas

Prospek Industri Perbankan Nasional

Ia mengatakan, kegiatan hulu migas merupakan kegiatan yang membutuhkan investasi cukup besar, adapun salah satu kegiatan prospek yang perbankan nasional adalah Pencadangan Dana ASR (Abandonment and Site Restoration); Trustee and Paying Agent; Bank Garansi; Alat Pembayaran (Letter of Credit); Rekening Pembayaran dan Penerimaan untuk Transaksi Penyediaan Barang dan Jasa; Rekening Penerimaan untuk Transaksi Jual Beli Minyak dan Gas Bumi; Rekening Khusu DHE SDA; Pembiayaan Proyek Industri Migas; dan Pembiayaan Industri Pendukung Hulu Migas;

“Untuk Pencadangan dana ASR hingga saat ini sudah terkumpul sebesar US$ 2,5 miliar. Di mana dalam tahun-tahun ke depan tentunya akan semakin besar lagi. Ini merupakan prospek untuk teman-teman perbankan untuk bisa terlibat dan aktif dalam kegiatan hulu migas. Termasuk untuk pembiayaan proyek industri hulu migas, seperi diketahui untuk mencapai target 1 juta BOPD dan 12 BSCFD gas di 2030 diperlukan dukungan dari sektor perbankan,” imbuh Eka.

Selain itu, dalam menjalani pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kesempatan sangat terbuka luas kepada perbankan nasional untuk terlibat di dalam, salah satunya yakni pembangunan Tangguh Train 3 masing-masing sebesar US$ 25 juta.

Selanjutnya, terkait dengan Bank Garansi oleh Bank Umum Nasional untuk menjamin Kegiatan Komitmen Pasti Eksplorasi atau Komitmen Kerja Pasti Eksploitasi sebesar US$ 621 juta.

“Ke depannya potensi ini akan semakin besar dan akan menjadi potensi-potensi bagi teman-teman di Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk ikut terlibat,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *