Peraturan Menteri ESDM Ditulis di Berita Negara Tahun 2022 Nomor 22, Baca Ya!

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Arifin Tasrif terbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Enegi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri tersebut Mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

Ditetapkan di Jakarta pada 10 Januari 2022 oleh Mesdm Arifin tasrif. Diundangkan pada 12 Januari 2022 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Benny Riyanto. Tertulis di Berita Negara Tahun 2022 Nomor 22.

Ruangenergi.com mendapatkan copy isi Permen tersebut yang berisikan antara lain, sebagai berikut:

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 862), diubah sebagai berikut:
1. Angka 17 Pasal 1 diubah dan di antara angka 17 dan angka 18 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 17a, angka 17b, dan 17c, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

17. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi
pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

17a.Komitmen Pasti adalah rencana kerja sebagaimana dinyatakan dalam Kontrak Kerja Sama, di mana
Kontraktor berkomitmen dan berkewajiban untuk memenuhinya.
17b.Komitmen Kerja Pasti adalah investasi yang dilakukan oleh Kontraktor untuk peningkatan cadangan dan/atau produksi dalam periode 5 (lima) tahun pertama melalui kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
17c.Participating Interest adalah hak, kepentingan, dan kewajiban Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja
Sama.
18. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

26. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.

27. Snapshot adalah salah satu bentuk Data Umum berupa informasi yang dapat memberikan gambaran
singkat situasi atau kondisi bawah permukaan hasil kegiatan Survei Umum dan Data perolehan baru
pada Studi Bersama.

2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Data Hulu Migas diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Data Umum;
b. Data Dasar;
c. Data Olahan; dan
d. Data Interpretasi.
(2) Pengelompokkan Data yang termasuk ke dalam klasifikasi Data Umum, Data Dasar, Data Olahan,
dan Data Interpretasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri.
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (9) Pasal 5 diubah, diantara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pemerintah memperoleh Data dari:

a. Badan Usaha dan/atau Unit Pelaksana yang melakukan kegiatan Survei Umum;
b. Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan Studi Bersama;
c. Kontraktor yang melakukan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama; dan
d. Kontraktor dan/atau afiliasinya yang melakukan kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat tidak rahasia atau telah melewati masa
kerahasiaan, dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain.
(3) Dalam hal suatu Wilayah Kerja dikembalikan sebagian atau seluruhnya kepada Pemerintah, seluruh Data dari Wilayah Kerja yang dikembalikan dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain.
(4) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan Survei Umum oleh Badan Usaha dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain sesuai dengan kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data.
(5) Data Survei Umum yang digunakan pada saat kegiatan Studi Bersama dan/atau kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi oleh Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap, masa kerahasiaannya sesuai dengan kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data.
(6) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan Survei Umum oleh Unit Pelaksana dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain setelah Data diserahkan kepada Pusdatin ESDM.

(7) Data yang diperoleh dan/atau dihasilkan dari kegiatan Studi Bersama dapat dimanfaatkan secara eksklusif oleh pelaksana Studi Bersama sampai dengan:

a. pelaksana Studi Bersama tidak melanjutkan proses penawaran langsung Wilayah Kerja;
atau
b. pelaksana Studi Bersama tidak ditetapkansebagai pemenang penawaran langsung Wilayah Kerja.
(8) Dalam hal pelaksana Studi Bersama ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung Wilayah
Kerja, Data sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat rahasia dan sesuai dengan ketentuan kerahasiaan Data yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Data hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan oleh Kontraktor bersifat rahasia dengan
masa kerahasiaan sebagai berikut:
a. Data Dasar ditetapkan 4 (empat) tahun, terhitung sejak kegiatan perolehan Data selesai;
b. Data Olahan ditetapkan 6 (enam) tahun, terhitung sejak kegiatan pengolahan Data selesai; dan
c. Data Interpretasi ditetapkan 8 (delapan) tahun terhitung sejak kegiatan interpretasi Data selesai, dapat diakses oleh pihak lain.
(9a) Pengaksesan Data oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (9)
dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai pemanfaatan Data dan keanggotaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(10) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka, bersifat rahasia untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak selesainya pelaksanaan
kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka.