Jakarta,RuangEnergi.com–Direktorat Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sudah selesai melakukan proses sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kumham) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Harga Pembelian Listrik oleh PT PLN (Persero).
Diharapkan dalam waktu dekat ini segera dapat disampaikan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk diterbitkan Perpres.
” Pembahasan RancanganPerpres terkait harga pembelian listrik termasuk untuk panas bumi oleh PT PLN (Persero) sudah selesai harmonisasi nya dengan Kemenkuham. Mudah-mudahan setelah ini segera dapat disampaikan ke Setneg,” kata Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Ida N.Finahari kepada ruangenergi.com,Rabu (11/11/2020) di Jakarta.
Ida enggan menguraikan isi dari Perpres tersebut dan berjanji akan segera mensosialisasikannya ketika sudah diterbitkan.
Tanggapan METI
Terkait dengan akan diterbitkannya Perpres Harga Pembelian Listrik oleh PT PLN (Persero) mendapat tanggapan hangat dari Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI).
“Semua pihak para investor menanti terbitnya Perpres tersebut. Berharap Perpres akan jadi penarik investasi di EBT di Indonesia. Kami berharap sebelum acara Indo EBTKE Conex tgl 23 Nopember 20 sudah terbit agar acara tersebut bisa menjadi ajang sosialisasi dan diskusi bagi para investor,” ucap Ketua METI Surya Darma kepada ruangenergi.com, Rabu (11/11/2020).
Penyesuaian Tarif
Dalam catatan ruangenergi.com,Kementerian ESDM bakal memutuskan penyesuaian (adjustment) tarif listrik nonsubsidi akhir November 2020. Penyesuaian dilakukan karena sejak 2017, pemerintah menahan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakan industri.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, penyesuaian tarif listrik yang diumumkan akhir bulan ini bakal berlaku untuk kuartal I 2021. Jika memang disesuaikan, lantas tarif listrik nonsubsidi tahun depan naik atau turun? Jika tarif listrik disesuaikan, jawabannya bisa naik atau turun, disesuaikan dengan pergerakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), inflasi, dan harga minyak mentah Indonesia atau ICP. Namun jika ditahan, berarti tidak ada perubahan tarif.
Berdasarkan aturan, kata Hendra, harus ada satu bulan waktu untuk sosialisasi usai pemerintah menaikkan tarif listrik. Karena itu, jika akhir November ini ditetapkan tarif listrik naik, maka waktu sosialisasi ke masyarakat dilakukan pada Desember 2020
“Jadi, paling tidak pertengahan November 2020 PLN usulkan (penyesuaian tarif) dan akan diputuskan akhir November. Nah, ini apakah nanti ada golongan tertentu yang ditahan,” kata Hendra dalam webinar Melanjutkan Reformasi Kebijakan Subsidi Listrik Pasca Pandemi Covid-19, Rabu (3/11/2020).
Hendra mengatakan, jika tarif listrik nonsubsidi tidak disesuaikan tahun depan, maka kompensasi yang diberikan pemerintah ke PLN akan semakin besar. Sebab, ada selisih dari biaya pokok produksi (BPP) dan tarif listrik nonsubsidi yang saat ini dijual ke masyarakat. Dia menyebutkan, kompensasi pada 2020 sekitar Rp17,94 triliun dan berpotensi naik menjadi Rp 27,7 triliun pada 2021. Selama kompensasi belum dibayar pemerintah, PLN yang menanggung lebih dulu selisih BPP dan harga jual listriknya.