Jakarta, Ruangenergi.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus melakukan bebagai terobosan yakni dengan memberikan kemudahan percepatan produksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS).
Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdurrahman, mengatakan, terobosan tersebut dilakukan melalui Surat Edaran tentang Percepatan Produksi dari Sumur Interfield/Nearfield dan Sumur Stepout, Sumur yang melebihi POD dan Non-Producing Zone tanggal 2 November 2020.
Di mana, SKK Migas melakukan simplifikasi proses bisnis agar kegiatan pengeboran dan produksi dapat dipercepat dan diakselerasi. Tujuannya untuk mencapai target produksi minyak dan gas bumi nasional jangka pendek maupun panjang.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat investor dan semakin meningkatkan iklim investasi di industri hulu migas,” ungkap Fatar Yani, dalam keterangannya, Minggu (08/11).
Dikatakan olehnya, kemudahan percepatan produksi yang diberikan SKK Migas kepada Kontraktor KKS meliputi potensi sumur yang terletak di antara lapangan yang sudah berproduksi atau di dekat lapangan yang sudah berproduksi, dan dipisahkan oleh batas secara geologi.
Nilai eksplorasi yang kecil (dari resiko subsurface dan angka cadangan), membuat sumur-sumur tersebut tidak menarik untuk dibor sebagai sumur eksplorasi. Namun, tidak dapat dikategorikan sebagai sumur pengembangan karena tidak ada payung hukumnya atau POD (Plan Of Development).
Menurutnya, dengan surat edaran ini, Kontraktor KKS dapat dengan cepat memonetisasi potensi-potensi subsurface yang sudah teridentifikasi tersebut, yang selama ini belum bisa dikerjakan karena terkendala aturan.
“Waktu yang dibutuhkan Kontraktor KKS untuk merealisasikan potensi suatu sumur dapat dipercepat karena produksi bisa dilaksanakan tanpa harus melalui persetujuan rencana Pengembangan lapangan (POD) baru atau perubahan POD,” tuturnya.
Sementara, menurut Kepala Divisi Perencanaan Eksploitasi, SKK Migas, Wahju Wibowo, SKK Migas telah mengidentifikasi potensi cadangan sebesar 488 juta barel minyak dan 486 miliar standar kubik gas bumi yang tersebar di 33 struktur.
Ia menambahkan, potensi ini akan ditindaklanjuti dengan evaluasi lebih detil besama Kontraktor KKS agar bisa segera menjadi target sumur pemboran
Sebagai tahap awal implementasi Surat Edaran ini, terdapat tambahan 5 sumur interfield yang akan dibor oleh Pertamina EP di tahun 2021.
“Potensi tambahan produksi awal (initial production) sekitar 1.000 BOPD,” papar Wahju.
Selain itu, ada potensi tambahan lagi sekitar 6 sumur yang masih dalam diskusi intensif dengan Kontraktor KKS. Dengan asumsi satu sumur di darat membutuhkan biaya sekitar US$ 3 juta, potensi tambahan investasi untuk 11 sumur mencapai US$ 33 juta atau sekitar Rp 470 miliar.
“Komitmen tambahan ini seluruhnya berasal dari Pertamina Grup,” imbuhnya.