BPH Migas

Permisi, Mau Dibuka Nih Lowongan Jadi Anggota Komite Bph Migas 2025-2029

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dikabarkan dalam waktu dekat ini akan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia untuk bisa menjadi Anggota Komite Badan Pengawas Hilir Migas (BPH MIGAS) masa jabatan 2025-2029.

Menurut rencana, pembukaan pendaftaran menjadi Anggota Komite Bph Migas akan dibuka pada 28 April 2025.

Ruangenergi.com bertanya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana terkait kabar tersebut.

“Tunggu aja ya, nanti kan diumumkan,” kata Dadan kepada ruangenergi.com, Rabu (23/04/2025), di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com, masa jabatan anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) adalah 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta diperjelas dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur.

Jumlah anggota Komite BPH Migas adalah 9 (sembilan) orang, termasuk di dalamnya:

  • 1 orang Ketua merangkap anggota, dan

  • 8 orang anggota lainnya.

Mereka diangkat oleh Presiden RI berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi independen.

Tugas utama mereka adalah mengatur dan mengawasi kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk distribusi BBM dan gas, serta pengaturan tarif dan pengawasan terhadap penyelenggaraan niaga dan pengangkutan migas.

Syarat menjadi anggota Komite BPH Migas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur, serta mengacu pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berikut adalah syarat-syarat umumnya:

Syarat Umum Anggota Komite BPH Migas:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  3. Sehat jasmani dan rohani

  4. Memiliki integritas dan moralitas yang tinggi

  5. Memiliki pengalaman dan keahlian paling sedikit 10 tahun di bidang:

    • Minyak dan gas bumi,

    • Hukum,

    • Ekonomi,

    • Keuangan,

    • Teknik,

    • Atau bidang lain yang terkait.

  6. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat diangkat

  7. Tidak sedang merangkap jabatan, seperti:

    • Anggota legislatif,

    • Pejabat pemerintah,

    • Direksi/Komisaris BUMN/BUMD/BUMS,

    • Pengurus partai politik.

  8. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih

  9. Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan

  10. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan