Jakarta,ruangenergi.com-Manager Financial and Risk PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Dedi Ardian mengatakan dukungan asuransi di industri hulu migas cukup dirasakan manfaatnya.
Sebagai PHE sub holding upstream dari PT Pertamina (Persero) telah rasakan manfaat asuransi hulu. Jadi,berdasarkan pengalaman yang pernah dirasakan langsung PHE,asuransi memiliki peran penting sebagai pendukung,penjamin resiko dari kegiatan hulu migas.
“Hal ini terbukti dengan 2 (dua) kejadian yang kami alami. Suatu peristiwa di tahun 2012,terjadi anjungan (platform) miring di salah satu wilayah kerja anak usaha PHE,anjungan ditabrak oleh kapal tidak dikenal sehingga perlu diperbaiki. Saat itu PHE alami kerugian akibat kerusakan fasilitas sebesar US$16 juta, dan klaim yang kami dapatkan dari perusahaan asuransi sebesar US$15 juta. Ini membuktikan asuransi bekerja dengan baik sesuai dengan polis dan kontrak yang dimiliki.Demikian halnya di tahun 2019 pada saat melakukan development drilling di salah satu WK anak perusahaan PHE mengalami insiden blow out sehingga mengalami kerugian total sebesar USD182 juta,” ucap Dedi dalam Webinar Energy Watch dengan dukungan penuh Ruangenergi.com mengambil tema :”PERAN ASURANSI DALAM MENUNJANG KEGIATAN HULU MIGAS”,Rabu (14/07/2021) di Jakarta.
Dedi menjelaskan,polis asuransi itu meliputi polis asuransi sumur,polis konstruksi dan TPL (third party liability dengan total limit US$138 juta.
“Perusahaan selalu mengupayakan pembelajaran (lesson learn), perbaikan dan penyempurnaan atas setiap kejadian yang menimpa perusahaan dengan melakukan risk management yang lebih terintegrasi.Klaim upstream oil and gas bersifat reinstatement basis,long term run,cash flow issue. Selama ini disiasati dengan pengajuan klaim secara bertahap. Sehubungan dengan market reasuransi upstream di luar negeri,perlu dukungan regulator atas waktu persetujuan klaim dari reasuransi agar tidak lama. Clain succes ratio 80-85 persen dimana 15-20 persen unclaimable due to policy limit liability and unclaimable terms,”tegas Dedi.